
BANDA ACEH, 2 Mei 2026 – Polemik pasca pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Majelis Adat Aceh (MAA) 2026 terus menjadi perhatian publik. Menanggapi dinamika tersebut, Dosen Hukum UIN Ar-Raniry, Dr. Badri Hasan Sulaiman, menilai bahwa perdebatan terkait legalitas kepemimpinan di lembaga adat merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi dan dinamika organisasi yang sehat. Namun demikian, ia menegaskan pentingnya menyikapi persoalan ini secara jernih, objektif, berbasis impirikal berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal dan tidak terjebak pada kepentingan sektoral.
“Perdebatan seperti ini adalah bagian dari mekanisme kontrol dalam demokrasi. Namun kita harus menempatkan marwah adat Aceh di atas segala kepentingan yang bersifat parsial. Isu mengenai status profesor atau ASN yang menduduki jabatan pada MAA sebagai lembaga keistimewaan Aceh bukanlah sentimentil pribadi, melainkan telah sesuai secara fungsi dan administrasi. Kepastian ini penting agar program kerja MAA ke depan tidak terganggu oleh potensi gugatan hukum yang absurd,” ujar Badri dalam keterangannya di Banda Aceh.
Lebih lanjut, Badri mengapresiasi langkah klarifikasi yang telah disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara Regional XIII pada 28 April 2026. Ia menilai pernyataan tersebut memberikan landasan hukum yang kuat, khususnya terkait kesesuaian proses pemilihan dengan norma manajemen ASN serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.
“Secara administratif, ketika BKN telah menyatakan bahwa proses tersebut selaras dengan UUPA dan aturan manajemen ASN, maka polemik terkait rangkap jabatan seharusnya dapat diredam. Kita perlu menghormati otoritas lembaga yang memiliki kewenangan dalam memberikan penilaian tersebut,” tambahnya.
Dalam rangka mendorong stabilisasi kelembagaan, Badri juga menawarkan sejumlah langkah strategis agar MAA dapat segera bekerja secara optimal tanpa terbebani polemik berkepanjangan. Pertama, pentingnya rekonsiliasi antar pemangku adat melalui dialog persuasif guna menyatukan persepsi dan memperkuat legitimasi hasil Mubes. Kedua, perlunya transparansi administratif, khususnya dengan membuka informasi hasil koordinasi antara MAA, BKN, dan Pemerintah Aceh agar publik memperoleh pemahaman hukum yang utuh. Ketiga, ia mendorong agar kepengurusan ke depan mulai fokus pada agenda strategis seperti digitalisasi khazanah adat sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan zaman.
“MAA merupakan pilar penting dalam menjaga identitas dan kebudayaan Aceh secara otonom dan independen. Oleh karena itu, seluruh pihak perlu menahan diri dan mengedepankan kepentingan bersama. Energi kolektif seharusnya diarahkan untuk memperkuat peran adat di tengah tantangan modernisasi, bukan terjebak dalam polemik internal yang berkepanjangan,” pungkasnya.