
Aceh Singkil —Dahrianto, putra daerah Aceh Singkil, secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera mengusut dugaan pembengkakan anggaran bahan bakar dan pelumas (BBM) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Aceh Singkil.
Desakan ini disampaikan menyusul ditemukannya kejanggalan dalam anggaran belanja BBM dan pelumas tahun berjalan yang mencapai Rp131.338.000. Nilai tersebut dinilai tidak wajar, mengingat kendaraan dinas pimpinan yang digunakan hanya satu unit. Secara rasional, kebutuhan BBM tahunan diperkirakan berada pada kisaran Rp40 juta hingga Rp60 juta.
“Kami melihat adanya selisih anggaran yang sangat signifikan dan tidak dapat dijelaskan secara logis. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan patut diduga sebagai bentuk pemborosan hingga indikasi penyalahgunaan anggaran daerah,” tegas Dahrianto.
Selain itu, mahasiswa juga menyoroti mekanisme pengadaan langsung dalam belanja BBM yang dinilai rawan penyimpangan. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya rangkap jabatan, di mana Sekretaris Bappeda juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Pemusatan kewenangan pada satu pihak membuka celah besar bagi praktik yang tidak transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, kami mendesak Kejati Aceh untuk segera memeriksa PPK serta menelusuri aliran penggunaan anggaran tersebut secara menyeluruh,” lanjutnya.
Mahasiswa juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Kejati Aceh diminta untuk membuka perkembangan penanganan kasus ini kepada publik secara berkala agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami menuntut proses hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari intervensi. Setiap tahapan penyelidikan harus disampaikan secara terbuka kepada publik agar masyarakat dapat mengawal jalannya proses hukum ini. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegas Dahrianto.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih praktik korupsi harus di hapus kann di Aceh singkil. Ini menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum dalam menjaga keuangan negara,” tambahnya.
Dahrianto menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya terkait angka dalam laporan keuangan, melainkan menyangkut integritas pengelolaan anggaran publik serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah daerah.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Penyelidikan yang transparan dan tegas harus segera dilakukan demi menjaga keuangan negara dari potensi kerugian,” tutup Dahrianto.











