RiauSosial Budaya

Seminar Bersempena Pelantikan Pengurus BLM dan BEM FISIP UNRI, Bertema “LGBT Melesat, Politik Terikat. LGBT Di Kampusmu?”

KABARCAKRAWALA.COM, Pekanbaru – Pada Rabu, Tanggal 23 Agustus 2023, Pukul 14.30 WIB s.d Pukul 15.30 WIB, di Auditorium Sutan Balia Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik/FISIP, Universitas Riau/UNRI, Kota Pekanbaru, telah berlangsung Seminar Bersempena Pelantikan Pengurus BLM dan BEM FISIP UNRI, bertema “LGBT Melesat, Politik Terikat. LGBT di kampusmu?”, yang diselenggarakan oleh BEM FISIP UNRI, dengan narasumber Dra. Risdayati M.Si (Dosen FISIP UNRI) dan Dr. Separen, MH (Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual/PPKS), yang dihadiri sekitar 100 partisipasi.
Seminar BEM FISIP UNRI, bertema “LGBT MELESAT, POLITIK TERIKAT. LGBT DI KAMPUSMU?
Seminar BEM FISIP UNRI, bertema “LGBT MELESAT, POLITIK TERIKAT. LGBT DI KAMPUSMU?

Dalam penyampainnya, Dra. Risdayati M.Si (Dosen FISIP UNRI), mengatakan “Secara Hak asasi manusia tidak ada yang salah, namun secara hukum norma agama, tindakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dianggap tidak normal.” LGBT sudah lama sejak jaman dahulu, namun saat ini kelompok LGBT sudah  dibungkus dengan istilah “pelangi” yang berarti rancu dan tersebar baik dalam bentuk permainan, film kartun dan penggunaan simbol. Adapun, Tantangan yang saat ini terjadi adalah Politik penyebaran yang dibangun yaitu dengan pembenaran LGBT sebagai suatu yang normal dan patut disuarakan. LGBT disebabkan bukan karena keturunan namun dari pergaulan sehari hari dari pelaku penyimpang.

FISIP UNRI saat ini sudah memiliki Mata Kuliah Sosiologi gender yang didalamnya membahas makna gender sebenarnya. Gender merupakan peran dan sifatnya  bisa ditukar/bisa berubah. Namun, berbeda halnya dengan LGBT yang diartikan sebagai sebuah kelainan seksual. Secara alamiah, setiap orang memiliki kedua karakter sisi perempuan dan laki – laki, namun setiap orang memiliki  hal yang dominan satu diantaranya. Sehingga, kelainan seksual yang dimaksud adalah jika individu itu menyukai sesama jenis dan biseksual. Jika seseorang yang pernah dilecehkan maka kecenderungannya akan mengulangi kejadian yang sama di kemudian hari. Maka, perlunya memastikan keamanan dan keselamatan bagi korban dan dilakukannya rehabilitasi agar menghindarkan kejadian berulang terjadi. Perlakuan yang sama juga dilakukan terhadap dengan pelaku yang diberikan sanksi guna memberikan efek jera namun juga diberikan rehabililitasi. Saya memiliki Klinik rehabilitasi LGBT yang saat ini masih dalam tahap pengembangan dengan klien yang masih cukup sedikit. Dengan program konseling diharapkan mahasiswa tidak malu untuk berkonsultasi dan bisa langsung menghubungi. “Lebih baik mencegah daripada tidak sama sekali.”

Selain itu, Dr. Separen, MH (Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual/PPKS), mengatakan, “Satgas PPKS dibentuk Berdasarkan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.” Adapun Sasaran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual meliputi:

1) Mahasiswa;

2) Pendidik;

3) Tenaga Kependidikan;

4) Warga Kampus; dan

5) Masyarakat umum yang berinteraksi dengan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma.

 

Adapun sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud, bagi mahasiswa, ada pengurangan hak sebagai Mahasiswa meliputi:

1) penundaan mengikuti perkuliahan (skors);

2) pencabutan beasiswa; atau

3) pengurangan hak lain

Dengan sanksi administratif berat, berupa pemberhentian tetap sebagai Mahasiswa; atau pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Pendidik, Tenaga Kependidikan, atau Warga Kampus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

 

Dalam pelaksanaanya, Satgas PPKS menindaklanjuti kasus jika ada laporan yang bersifat menyimpang dan tindakan kekerasan. PPKS berpegang pada  Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. FISIP UNRI adalah Fakultas pertama  di UNRI yang mempunyai pojok pengaduan, pendampingan, dan kesehatan yang bertujuan sebagai wadah pengaduan kekerasan seksual terhadap mahasiswa, dosen dan warga kampus. Adalah Hak setiap orang/kelompok untuk berkumpul, berjalan, berpegangan tangan, namun hal ini bisa dijadikan acuan sebagai laporan  pengaduan yang jika dirasa sudah melanggar norma agama dan norma susila. Mahasiswa harus bisa memahami dan mengerti penggunaan simbol, tidak terpengaruh dengan kegiatan yang berbasis agama yang melakukan kegiatan yang menyimpang, dan melakukan bimbingan bersama dosen di luar kawan kampus. Jika memang terjadi, mahasiswa didampingi oleh PPKS untuk merujuk kasus dan akan dipidanakan.

Exit mobile version