GorontaloSosial Budaya

Badan Karantina Pertanian Musnahkan Media Pembawa Hewan Sebagai Upaya Pencegahan Penularan HPHK/OPTK di Kab. Gorontalo

Badan Karantina Pertanian bersama Ipda Alvan Fauzan, S.Tr.K.,M.H selaku Kapolsek KPG Polresta Gorontalo Kota.
Badan Karantina Pertanian bersama Ipda Alvan Fauzan, S.Tr.K.,M.H (Kapolsek KPG Polresta Gorontalo Kota).

KABARCAKRAWALA.COM, Kabupaten Gorontalo-Pemusnahan media pembawa hewan dan sampel arsip laboratorium Karantina Gorontalo yang masuk melalui Wilker Pelabuhan Laut Gorontalo ini dilakukan di Kantor Karantina Pertanian Wilker Bandara Djalaluddin, Kec. Tibawa, Kab. Gorontalo, Prov. Gorontalo. Plt. Kepala Karantina Gorontalo, Dwi Rachmanto menyampaikan bahwa pemusnahan media pembawa hama penyakit yang dilaksanakan pada hari Minggu (20/8/2023), yakni berupa 10 ekor ayam kampung dan sampel arsip laboratorium Karantina Gorontalo. Tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan HPHK/OPTK di wilayah Prov. Gorontalo. Pihaknya juga menyampaikan bahwa tindakan pemusnahan dilakukan sebagai bukti adanya tindakan tegas kepada para pihak media pembawa yang tidak mampu memenuhi syarat dokumen karantina, serta ketidakmampuan pemilik untuk mengembalikan media pembawa ke tempat asal hingga batas waktu yang ditentukan.

Adapun proses pemusnahan media pembawa berupa hewan dan sampel arsip laboratorium Gorontalo dilakukan apabila media pembawa tidak disertai dengan dokumen persyaratan, kemudian media pembawa tersebut dilakukan penahanan berupa karantina selama 3 hari, agar pemilik media dapat melengkapi dokumen persyaratan. Namun apabila persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka dalam 3 hari selanjutnya diberlakukan penolakan media pembawa dengan Pengeluaran Media Pembawa. Kemudian setelah itu baru dilakukan pemusnahan apabila pemilik media pembawa tidak dapat mengeluarkan media pembawa dari wilayah NKRI atau dari area tujuan. Tindakan karantina dan pemusnahan dilakukan sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 dan PP No. 29 Tahun 2023 dan Permentan 37 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa media pembawa yang tidak disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan maka terhadap media pembawa tersebut akan dilakukan penahanan terlebih dahulu oleh pejabat karantina.

Tindakan pemusnahan yang dilakukan Balai Karantina Pertanian Gorontalo akan terus diketatkan sebagai upaya penjagaan Prov. Gorontalo dari penyebaran dan penularan HPHK/OPTK. “Sehingga tidak akan ada celah penyebaran hama penyakit yang mengganggu kesehatan masyarakat, serta tidak ada potensi kerusakan sumber daya alam di sektor pertanian dan peternakan” tukas Dwi.

Exit mobile version