Kalimantan SelatanSosial Budaya

Temuan Tambang Ilegal di Kab. Hulu Sungai Tengah

KABARCAKRAWALA.COM, Banjarbaru – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Hanifah Dwi Nirwana, menanggapi laporan DLHP Kabupaten HST terkait temuan aktivitas tambang batu gunung yang semakin marak di HST. Atas laporan tersebut pihaknya menyatakan selama kepemimpinannya tidak pernah menerbitkan izin surat kelayakan lingkungan hidup (SKKL) terkait penambangan batu gunung di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

“Kita belum pernah menerbitkan izin SKKL bagi pelaku tambang batu di HST, kemungkinan aktivitas tambang itu ilegal,” ujar Hanifah.

Hanifah menyebutkan pelaku tambang di Kalsel wajib memiliki izin SKKL dan beberapa izin lain dari Dinas ESDM Kalsel sebelum melakukan aktivitas penambangan secara berkelanjutan. Penambangan yang tidak memiliki izin tentu melanggar regulasi dan ketentuan.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan DLHP Kabupaten HST dan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan tambang ilegal di Kab. HST”, tegasnya.

Izin penambangan diberikan sebagai jaminan dan kelayakan untuk memastikan aktivitas penambangan sesuai dengan prosedur sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Meskipun lahan yang ditambang merupakan lahan milik pribadi tetapi wajib memiliki izin melakukan aktivitas penambangan, terlebih apabila penambangan menggunakan alat berat yang berpotensi mengakibatkan galian lahan semakin cepat meluas.

Sementara itu, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten HST Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2006-2025 melarang segala bentuk aktivitas penambangan di wilayah setempat.

Perda RPJP tersebut menyatakan prioritas pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah pembangunan berbasis lingkungan sehingga bertolak belakang dengan aktivitas penambangan batu dengan menggali lahan pegunungan yang berpotensi merusak lingkungan hidup.

 

Exit mobile version