HukumSulawesi Tenggara

Dugaan Gratifikasi Pilwabup Kolaka Timur, PKC PMII Sultra Mosi Tidak Percaya Kejari Kolaka

Kabarcakrawala, Sulawesi Tenggara — Sebagai bentuk dukungan ASTA CITA Presiden RI Prabowo Subianto, yakni memberantas pejabat Koruptor (KKN) di lingkup  pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut perlu menjadi atensi khusus di Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya bagi aparat kepolisian dan kejaksaan sebagai pilar penting penegakan hukum.

Pengurus Koordinator cabang Pergerakan mahasiswa Islam Indonesia PKC PMII Sultra. “Sarwan”, menyuarakan desakan kepada Kejari Kolaka agar serius dalam penanganan kasus dugaan suap/gratifikasi di lingkup pemerintah daerah di kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

“Kita butuh komitmen kejaksaan negeri Kolaka, benar-benar transparan dan akuntabel membongkar kasus dugaan suap/gratifikasi yang terjadi saat pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Kolaka Timur, tahun 2022 lalu.

Kasus yang menguak kepermukaan, perihal dugaan suap atau gratifikasi (AA) harusnya saat ini sudah ada penetapan tersangka. Jikalau Kejari benar-benar mengungkap kasus ini.

Berdasarkan pengakuan dua mantan anggota DPRD Koltim sesuai hasil pemeriksaan Kejari itu sendiri, bahwa memang ada aliran dana dalam proses politik di gedung dewan yang kemudian melahirkan (AA) sebagai Wabup Koltim tahun 2022. Harusnya keterangan tersebut suda bisa menjadi alat bukti yang cukup untuk ketahap penyidikan lebih lanjut, namun anehnya sampai hari kasus dugaan gratifikasi tersebut bak di telan bumi.

Ketua Eksternal PKC PMII menilai, menyatakan Mosi tidak percaya terhadap kinerja Kejari Kolaka.
“Sebagai mosi ketidakpercayaan kami terhadap Kejari Kolaka. Tidak ada transparansi dan lamban dalam penanganan kasus dugaan suap. Adapun dugaan keterlibatan Kejari sehingga kasus dugaan suap tersebut tidak ditangani dengan baik.”

Sarwan, mendesak pencopotan Kejari kolaka karena dinilai tidak propesional. Kemudian pihaknya akan meminta kejaksaan agung RI untuk mengambil Alih kasus tersebut dan mengevaluasi kinerja Kejari Kolaka.

Exit mobile version