Sulawesi Tenggara

Konstatering Tidak Sah, Masyarakat Blokade Jalan, Kuasa Hukum Tapak Kuda Pertahankan Hak Masyarakat


KENDARI – Warga Tapak Kuda menolak Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan konstatering atau pencocokan lahan sengketa. Warga yang menolak pencocokan itu langsung memblokade ruas jalan protokol.

Warga Tapak Kuda memblokade perempatan McD Jalan Made Sabara dan Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Warga juga memblokade bundaran Tapak Kuda di Jalan Malik Raya dan Tapak Kuda, Kamis (30/10/2025).

Tak hanya itu, warga juga memasang plang penolakan di setiap titik blokade jalan. Mereka juga membakar ban dan membawa kayu.

Selain itu sekitar 100 meter di Jalan Made Sabara tampak ratusan kelompok massa yang diduga hendak turun dalam proses konstatering itu. Sampai saat ini warga masih memblokade ruas jalan tersebut.

“Iya jalan kami blokade, kami kedatangan tamu dan kami menolak keras adanya aksi konstatering,” kata Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda, Jumadil, Kamis (30/10/2025).

Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda, Jumadil

Menurut Jumadil, konstatering tersebut cacat hukum. Ia mengklaim pihak yang berperkara dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) di sekitar kawasan Tapak Kuda ini tidak hadir.

“Yang bisa melakukan konstatering itu adalah para pihak yang berperkara saat itu. Ini yang hadir bukan mereka para pihak,” ujarnya.

Alasan itu, warga pun enggan mempersilakan PN Kendari melakukan proses konstatering. “Jadi kami tetap menolak, karena mereka tidak bisa hadirkan para pihak berperkara,” tuturnya.

Jumadil mengatakan warga yang mendiami kawasan Tapak Kuda selama puluhan tahun menetap dan tinggal dengan tanah yang memiliki sertifikat hak milik (SHM). Sementara HGU yang diklaim oleh KSU Kopperson telah berakhir di tahun 1999.

“HGU sudah berakhir di tahun 1999, warga sudah membeli tanah dan membuatkan sertifikat. Ini tiba-tiba ada mafia tanah mau klaim tanah warga sebagai HGU,” pungkasnya.

Selain itu, Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda, Abdul Razak Saidi Ali, menegaskan pelaksanaan konstatering Pengadilan Negeri (PN) Kendari tidak sah jika hanya dilakukan dengan pembacaan penetapan tanpa pencocokan objek di lapangan.

Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda, Abdul Razak Saidi Ali

Ia menyebut konstatering merupakan kegiatan pencocokan antara objek yang tercantum dalam putusan dengan keadaan sebenarnya di lapangan, bukan sekadar pembacaan administratif.

“Konstatering tidak terlaksana jika hanya dibacakan penetapannya, tetapi wajib dilaksanakan pencocokan objek putusan,” kata Razak saat dikonfirmasi KabarCakrawala, Kamis (30/10/2025).

Ia juga menilai pembacaan penetapan konstatering tanpa pencocokan objek di lapangan tidak memiliki konsekuensi hukum, karena tak memenuhi unsur pelaksanaan sesuai aturan peradilan.

“Kalau konstatering dianggap selesai hanya karena telah dibacakan penetapannya, berarti biar tidak siang hari dilaksanakan tapi tengah malam pun bisa dianggap konstatering. Kan tidak seperti itu hukum acaranya,” tegasnya.

Razak menutup pernyataannya dengan keyakinan Ketua PN Kendari memahami prinsip hukum tersebut.

“Itu prinsipnya, dan saya yakin Ketua Pengadilan Negeri Kendari lebih faham itu,” pungkasnya.

Exit mobile version