Kepulauan Riau, 7 Mei 2025 — Kasus dugaan penyaluran bahan bakar subsidi jenis pertalite secara ilegal kembali mencuat di wilayah Kepulauan Riau. Kali ini, salah satu SPBU di daerah Kabil terbukti melakukan pelanggaran dengan menyalurkan pertalite kepada pengisi melalui jerigen tanpa surat rekomendasi resmi. Pelanggaran ini terungkap setelah beberapa warga yang hendak mengisi BBM jenis pertalite di SPBU tersebut ditolak oleh petugas, sementara di sisi lain, terlihat aktivitas pengisian menggunakan jerigen berlangsung lancar.
Polda Kepulauan Riau, melalui penyelidikan yang telah dilakukan, saat ini telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meski demikian, penetapan satu tersangka ini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Daerah Kepulauan Riau.
AlexanderManurung, Koordinator Daerah BEM SI Kerakyatan Kepulauan Riau, menyampaikan pernyataan tegasnya terhadap penanganan kasus ini.
“Kami menilai ada kejanggalan dalam proses penegakan hukum terhadap kasus ini. Pelanggaran distribusi BBM subsidi adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap hak rakyat kecil. Jika SPBU terbukti melakukan penyaluran pertalite tanpa rekomendasi resmi, maka seharusnya ada lebih dari satu pihak yang bertanggung jawab secara hukum, termasuk pengelola SPBU dan pemiliknya,” ujar Alexander.
Menurut Alexander, distribusi BBM bersubsidi harus diawasi secara ketat karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Penyaluran BBM melalui jerigen tanpa rekomendasi jelas melanggar aturan dan berpotensi membuka celah praktik mafia migas lokal yang merugikan negara dan rakyat.
“Penetapan satu tersangka saja tidak cukup. Kami mendesak agar Polda Kepri membuka secara transparan siapa saja aktor di balik kegiatan ilegal ini. Apakah hanya operator di lapangan, atau ada keterlibatan pemilik modal dan oknum pengawas? Jangan sampai rakyat hanya disuguhi pemidanaan simbolik tanpa menyentuh dalang sesungguhnya,” tambahnya.
Lebih jauh, Alexander juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, khususnya dari pihak Pertamina dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Ia menilai sistem distribusi dan pengawasan BBM subsidi masih rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami meminta pemerintah daerah dan Pertamina untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SPBU di Batam, khususnya yang berada di wilayah strategis seperti Kabil. Jangan sampai kejadian ini menjadi preseden buruk dan menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat pengguna BBM subsidi yang sah,” tegasnya
Alexander juga menyatakan kekecewaannya terhadap pendekatan hukum yang dilakukan aparat, yang dianggap terlalu lunak dan cenderung kosmetik.
“Ini bukan hanya soal satu jerigen, ini tentang sistem yang rusak. Jika pelanggaran seperti ini hanya dihentikan pada satu tersangka, maka kita hanya menyentuh ujung dari gunung es. Kami khawatir ada jaringan sistemik yang mencoba melindungi kepentingan tertentu. Maka dari itu, BEM SI Kerakyatan Daerah Kepulauan Riau akan terus mengawal kasus ini dan siap menggalang aksi massa jika keadilan tidak ditegakkan sepenuhnya,” pungkas Alexander.
Kasus ini menjadi cermin penting bagi seluruh stakeholder di Kepulauan Riau agar lebih serius dalam menjamin keadilan distribusi BBM subsidi. Saat masyarakat kecil harus antre dan bahkan ditolak, pelanggaran seperti ini merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat subsidi itu sendiri. Sudah saatnya aparat penegak hukum menindak tegas tanpa pandang bulu dan membongkar semua pihak yang terlibat hingga ke akar-akarnya.