Berita

Enam Mahasiswa Batam Akan Lakukan Judicial Review UU TNI

Dimulai dari aksi Demonstrasi dijalanan hingga Meminta pertanggungjawaban endipat ketika reses, enam mahasiswa Batam akhirnya akan berangkat ke Jakarta melakukan Judicial Review UU TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Enam Mahasiswa tersebut diantaranya, hidayatuddin selaku pemohon bersama Respati Hadinata dan 4 kuasa hukum yaitu Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Jamaludin Lobang dan Otniel Raja Maruli Situmorang.

Risky Kurniawan selaku kuasa Hukum melalui keterangannya mengatakan telah menerima Akta pengajuan Pemohon Nomor 68/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025 pada tanggal 21 april 2025 dan juga telah menerima akta registrasi perkara konstitusi Nomor 58/PUU/PAN.MK/ARPK/04/2025 pada tanggal 25 april 2025.

Risky Kurniawan, mahasiswa yang berasal dari Student for Judicial Review atau dikenal dengan SJR mengatakan Mahkamah akan menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

“berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Mahkamah menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK dan kepada Para Pemohon akan diberitahukan mengenai pelaksanaan hari sidang pertama dimaksud” ujar Risky. (26/4/25)

Mahasiswa Berumur 21 tahun itu juga mengatakan, selain meminta MK menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Inkonstitusional, juga meminta ganti rugi kepada DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 sebesar Rp 50.000.000.000 ( lima Puluh Miliar rupiah)

“kepada Presiden sebesar Rp 25.000.000.000 ( dua puluh lima miliar rupiah) dan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebesar Rp 5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) untuk dibayarkan kepada negara” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya juga menetapkan uang paksa atau dwangsom setiap harinya kepada presiden maupun Badan Legislasi DPR RI dan juga DPR RI.

“Kami menetapkan Dwangsom sebesar Rp 25.000.000.000 ( dua puluh lima miliar rupiah) kepada DPR RI. Rp 12.500.000.000 ( dua belas Miliar lima ratus juta rupiah ) kepada Presiden dan Rp 2.500.000.000 ( dua miliar lima ratus juta rupiah) kepada Baleg DPR RI apabila lalai melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi” tegas risky.

Diketahui Hingga saat ini, enam mahasiswa Batam tersebut mengatakan secara aturan seharusnya tanggal 8 atau 9 mei 2025 adalah sidang pertama dan akan berangkat ke Jakarta menggunakan anggaran pribadi secara kolektif tanpa bantuan dari perguruan tinggi maupun pemerintah.

Exit mobile version