Berita

Dr. Badri Hasan: Pengawasan Dana Pokir Harus Diperketat, Jangan Sampai Aspirasi Rakyat Berubah Menjadi Celah Korupsi

0
×

Dr. Badri Hasan: Pengawasan Dana Pokir Harus Diperketat, Jangan Sampai Aspirasi Rakyat Berubah Menjadi Celah Korupsi

Sebarkan artikel ini

BANDA ACEH – Akademisi dan Dosen Hukum UIN Ar-Raniry, Dr. Badri Hasan Sulaiman, menilai kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberikan penguatan dan pengawasan terhadap penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRA merupakan langkah positif dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah sejak dari usulan anggaran dan program/kegiatan anggota DPRA yang dimasukkan ke APBD/APBA berdasarkan hasil serap aspirasi masyarakat di dapilnya.
Penempatan dana pokir dibahas bersama pihak Pemerintah Aceh dalam hubungan yang bersifat kemitraan dan koordinasi berdasarkan UU. No. 9 Tahun 2015 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU. No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Disesuaikan dengan RPJM, dituangkan dalam RKPD berdasarkan Permendagri No. 86/2017 dan dianggarkan dalam kode rekening APBD sebagai Hibah atau Bansos sesuai dengan Permendagri No. 90/2019.
Menurutnya, dana Pokir sejatinya merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat saat masa reses anggota dewan yang kemudian diterjemahkan menjadi program pembangunan untuk kepentingan publik, bukan dana pribadi anggota legislatif sebagaimana sering disalahpahami oleh masyarakat.
Dr. Badri menjelaskan bahwa besarnya nilai anggaran Pokir turut membuka potensi penyimpangan apabila tidak dikawal secara serius, mulai dari praktik mark up, manipulasi anggaran, permainan fee proyek, hingga pelaksanaan program yang tidak tepat sasaran. Karena itu, ia menegaskan perlunya pengawasan melekat dari berbagai pihak seperti KPK, Inspektorat, Kejati, maupun Kejari agar setiap program benar-benar sesuai kebutuhan rakyat dan tidak menjadi ruang kompromi kepentingan kelompok tertentu.
Menurutnya, pengawasan yang kuat tidak boleh dipersepsikan sebagai ancaman politik, melainkan bagian dari mekanisme check and balances dalam sistem demokrasi. Kehadiran KPK dan aparat penegak hukum justru menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran berjalan bersih, sehat, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan daerah. “Ketika terdapat indikasi penyimpangan, tentu harus segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Prinsipnya sederhana, hukum harus hadir untuk menciptakan keadilan dan memastikan uang rakyat kembali kepada rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Badri juga mengapresiasi sikap terbuka DPRA yang menerima masukan serta penguatan dari KPK secara baik. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan adanya kemauan politik untuk membangun tata kelola anggaran yang lebih transparan dan profesional. Ia berharap kolaborasi antara DPRA, KPK, dan aparat pengawas lainnya dapat menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif Aceh. “Yang terpenting adalah menjaga integritas bersama. Kalau semua pihak bersih dan bekerja sesuai aturan, maka pembangunan akan berjalan baik dan masyarakat yang akan merasakan manfaatnya,” tutup Dr. Badri Hasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *