NasionalSumatra Barat

137 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Padang Panjang Terima Remisi pada Upacara HUT RI Ke-78, Lima Orang Langsung Bebas

Dokumentasi Kominfo Padang Panjang
Dokumentasi Kominfo Padang Panjang

KABARCAKRAWALA.COM, Padang Panjang – Sebanyak 137 narapidana dari Rumah Tahanan Kelas II B Padang Panjang menerima remisi, dengan lima di antaranya diberikan pembebasan langsung pada hari ini.

Penyerahan surat remisi secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota, H. Fadly Amran, usai Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-78 di Lapangan Bancalaweh pada Kamis (17/8).

“Saya hari ini menyerahkan surat ini, tolong jangan mengulangi kesalahan dan hindari untuk kembali,” ujar Wali Kota Fadly saat secara simbolis memberikan dua surat remisi kepada perwakilan WBP, didampingi oleh Kepala Rupajang, Auliya Zulfahmi, A.Md.IP., M.H.

Zulfahmi menyampaikan bahwa dari 190 narapidana, sebanyak 137 di antaranya menerima remisi pada perayaan Hari Kemerdekaan tahun ini.

“Dari sekian banyak narapidana yang kami bina, Alhamdulillah, lima orang di antaranya langsung dibebaskan hari ini dan 137 lainnya mendapatkan remisi umum,” katanya.

Dijelaskannya bahwa pada tahun ini, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi cukup banyak, lebih dari separuh dari total jumlah narapidana. Hal ini menunjukkan bahwa banyak narapidana yang mendapatkan pembinaan dan perkembangan yang baik.

Lebih lanjut dijelaskannya, terdapat dua kriteria utama untuk mendapatkan remisi, yaitu kriteria administratif dan substansial. Kriteria administratif melibatkan keputusan pengadilan, sementara kriteria substansial mencakup perilaku baik selama enam bulan dan tidak adanya pelanggaran.

Exit mobile version