Nasional

Ketua LSM Forum Peduli Toraja Perlu Dikaji Kebijakan Pemerintah Menaikkan PPN menjadi 12%

Yulius Dakka, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Toraja.

KABARCAKRAWALA.COM, Toraja – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Toraja, Yulius Dakka, mengkritisi langkah pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan mulai [tanggal implementasi kebijakan]. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat, terutama di wilayah Toraja yang mayoritas penduduknya masih bergantung pada sektor informal dan pertanian.

Dalam pernyataannya, Ketua Forum Peduli Toraja menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN ini dikhawatirkan akan memicu lonjakan harga barang kebutuhan pokok. “Toraja memiliki karakteristik ekonomi yang unik, di mana banyak masyarakatnya hidup dari usaha mikro dan kecil. Dengan naiknya PPN, daya beli masyarakat akan semakin tertekan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kebijakan fiskal yang lebih berpihak pada rakyat kecil. “Pemerintah seharusnya mencari solusi lain untuk meningkatkan pendapatan negara, bukan dengan membebani masyarakat melalui kenaikan PPN. Di Toraja, kita masih menghadapi tantangan pemulihan ekonomi pasca-pandemi, dan kebijakan ini justru bisa memperlambat pemulihan tersebut,” tambahnya.

Sebagai bentuk respons terhadap kebijakan ini, Forum Peduli Toraja berencana mengadakan diskusi publik dan kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak kebijakan kenaikan PPN. Selain itu, mereka juga akan menyampaikan aspirasi masyarakat Toraja kepada pemerintah pusat melalui jalur resmi.

“Kami berharap pemerintah mendengar suara rakyat, terutama dari daerah-daerah seperti Toraja, yang memiliki tantangan tersendiri dalam menghadapi kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan ini justru menambah kesenjangan ekonomi di masyarakat,” pungkasnya.

Kenaikan PPN menjadi 12% merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, langkah ini menuai pro dan kontra di berbagai kalangan, terutama dari masyarakat yang terdampak secara langsung. [Karcak]

Exit mobile version