Kota Banda Aceh – Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang warung kopi hingga cafe buka di atas jam 00.00 WIB. Larangan itu dibuat untuk menghindari terjadinya pelanggaran syariat Islam.
Larangan tersebut tertuang dalam SE bernomor 451/11286 yang ditujukan ke Bupati/Walikota, Kepala Desa, ASN dan masyarakat. SE itu memuat tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syari’at Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh.
Ada sejumlah poin dalam SE itu namun khusus warung kopi diatur dalam poin huruf d tentang pelaku usaha. Salah satu isinya meminta pelaku usaha memastikan tidak terjadinya pelanggaran Syari’at Islam di tempat usaha.
“Pada masa pandemi Covid-19 Pemkot Banda Aceh telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (PERWAL) No 42 Tahun 2021 perubahan atas PERWAL No 20 Tahun 2020 pasal 3 ayat 2 menetapkan jam operasional usaha makanan dan minuman dimulai pada pukul 05.30 s.d. 22.00 WIB. Sehingga dengan adanya SE Pj Gubernur masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan diri dengan aturan tersebut,” kata Prof. DR. Tgk. H. Damanhuri Basyir, M, Ag selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama/ MPU Kota Banda Aceh.
Menurutnya, diterbitkannya SE Pj Gub dinilai sejalan dengan Syariat Islam, sebab banyak potensi negatif yang muncul apabila warung kopi dan kafe buka hingga larut malam.
Pihaknya menambahkan, apabila dikaitkan dengan agama dan kesehatan, masyarakat bisa mendapatkan waktu istirahat yang berkualitas sehingga tidak melewatkan waktu Sholat Subuh.
“Sejak terbitnya SE Pj Gub Nomor 451/11286 terdapat sejumlah warung kopi dan kafe beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan, namun belum ada sanksi dari pihak-pihak terkait. Hanya sebatas peringatan dan himbauan yang disampaikan kepada pengelola usaha dan pengunjung,” tambahnya.
Masih adanya pelaku usaha warung kopi dan kafe yang belum mentaati SE Pj Gubernur sebagaimana mestinya, sehingga diperlukan sosialisasi dan pengawasan lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.