Diskusi ini merupakan respon atas keresahan publik dan mahasiswa terkait berbagai pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai problematik dan berpotensi melemahkan prinsip keadilan serta transparansi dalam sistem peradilan pidana. Dalam forum ini, BEM SI Kepri telah secara resmi mengundang Anggota Komisi III DPR-RI Dapil Kepulauan Riau, Rizky Faisal, untuk memberikan pandangan langsung serta klarifikasi menyeluruh terhadap substansi pasal-pasal krusial yang tengah disorot oleh masyarakat sipil.
Surat undangan resmi kepada Rizky Faisal telah dikirimkan oleh BEM SI Kerakyatan Kepri sejak awal Agustus 2025 sebagai bentuk keterbukaan komunikasi antara mahasiswa dan perwakilan legislatif. BEM SI Kepri menilai pentingnya keterlibatan anggota DPR-RI khususnya dari Komisi III yang secara langsung membidangi legislasi di sektor hukum pidana, untuk memberikan penjelasan kepada publik, terutama generasi muda yang menjadi bagian dari garda terdepan pengawal reformasi hukum nasional.
Koordinator Wilayah Sumatera Bagian Utara BEM SI Kerakyatan, Muryadi Agus Priawan, menegaskan bahwa forum ini bukan hanya sekadar ajang diskusi, tetapi merupakan bentuk kontrol mahasiswa terhadap kebijakan hukum yang menyangkut nasib keadilan masyarakat secara luas.
“Kami ingin memastikan bahwa proses legislasi tidak dilakukan secara diam-diam dan tertutup. RKUHAP yang dibahas saat ini menyimpan potensi membahayakan prinsip keadilan, terutama dalam hal penyidikan dan kewenangan aparat penegak hukum. Kami mengundang Rizky Faisal untuk berdialog terbuka. Jika beliau tidak hadir, maka itu akan menjadi sinyal buruk atas keberpihakan wakil rakyat terhadap aspirasi rakyatnya,” tegas Muryadi.
Hal senada disampaikan oleh Koordinator Daerah BEM SI Kerakyatan Kepulauan Riau, Alexander Manurung, yang menyoroti ketidakterlibatan publik dalam penyusunan RKUHAP dan lemahnya ruang partisipasi sipil.
“Kami tidak ingin mahasiswa hanya dijadikan objek sosialisasi. Kami menuntut adanya partisipasi substansial dalam proses legislasi. Jika dalam forum diskusi ini Anggota Komisi III DPR-RI Rizky Faisal tidak hadir, kami akan turun ke jalan. Kami akan menggelar aksi besar-besaran ke kantor DPRD Kota Batam dan mendesak mereka untuk menghadirkan Rizky Faisal di hadapan mahasiswa. Ini bukan gertakan. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami sebagai bagian dari elemen rakyat,” tegas Alexander.
Diskusi ini diharapkan menjadi ruang dialektika yang sehat, sekaligus peringatan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam melihat adanya potensi pelemahan terhadap sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan akuntabel. RKUHAP, yang saat ini menjadi draf prioritas legislasi nasional, telah menuai banyak kritik dari berbagai lembaga seperti ICJR dan pegiat hukum lainnya, terutama terkait soal penyadapan, penyitaan, penahanan, dan kewenangan penyidik.
BEM SI Kerakyatan Kepulauan Riau mengajak seluruh mahasiswa, akademisi, aktivis hukum, serta masyarakat umum untuk hadir dan terlibat aktif dalam diskusi ini sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kualitas demokrasi dan hukum di Indonesia.