Aceh

Bendera Bulan Bintang Berkibar di Perayaan Maulid Aceh: Antara Identitas, Perdamaian, dan Ruang Ekspresi

0
×

Bendera Bulan Bintang Berkibar di Perayaan Maulid Aceh: Antara Identitas, Perdamaian, dan Ruang Ekspresi

Sebarkan artikel ini
Fauzi Syam, Direktur Masyarakat Meuseuraya Institute

Aceh — Berkibarnya bendera Bintang Bulan atau Bulan Bintang di sejumlah lokasi perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Aceh kembali memunculkan perbincangan mengenai identitas, sejarah, dan keberlangsungan perdamaian di Tanah Rencong.
Kapendam Iskandar Muda, Kolonel Inf Mustafa Kamal, mengatakan pihaknya tidak melarang masyarakat menggelar perayaan Maulid Nabi maupun kegiatan keagamaan lainnya. Namun, ia mengimbau masyarakat agar tidak mengibarkan bendera Bintang Bulan.

Persoalan bendera Bulan Bintang bukan isu baru dalam perjalanan politik dan hukum Aceh. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh telah disahkan dan diundangkan. Namun, penerapannya menghadapi polemik karena terdapat persoalan kesesuaian dengan regulasi nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Polemik tersebut menjadi salah satu persoalan yang belum tuntas dalam hubungan kewenangan Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Masyarakat Meuseuraya Institute, Fauzi Syam, menilai bahwa upaya menjaga perdamaian Aceh perlu mengedepankan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada keamanan, tetapi juga mempertimbangkan identitas dan ingatan sejarah masyarakat.

“Perdamaian Aceh tidak cukup dijaga dengan pendekatan keamanan semata. Negara juga perlu memahami bahwa identitas dan ingatan sejarah merupakan bagian dari kehidupan masyarakat. Jika setiap ekspresi identitas hanya direspons dengan pelarangan, hal itu berpotensi menimbulkan kekecewaan dan memperlebar jarak kepercayaan antara masyarakat dan negara,” demikian pernyataan Fauzi Syam

Bagi sebagian masyarakat Aceh, bendera Bulan Bintang memiliki makna historis dan emosional yang berkaitan dengan perjalanan panjang konflik dan perdamaian. Karena itu, kemunculannya dalam perayaan Maulid menjadi persoalan yang tidak hanya menyangkut keamanan, tetapi juga bagaimana negara dan masyarakat menyikapi simbol-simbol sejarah secara bijaksana.

Di sisi lain, menjaga stabilitas dan mencegah munculnya kembali konflik merupakan kepentingan bersama. Namun, upaya tersebut perlu disertai komunikasi yang terbuka, kejelasan aturan, dan penanganan yang proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Aceh telah menempuh perjalanan panjang sejak kesepakatan damai Helsinki pada 15 Agustus 2005. Oleh sebab itu, persoalan simbol dan identitas perlu dikelola melalui dialog serta kepastian hukum, tanpa mengabaikan tanggung jawab semua pihak untuk menjaga perdamaian.

Persoalan bendera Bulan Bintang juga perlu ditempatkan dalam pembahasan yang lebih luas mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005.

MoU Helsinki memuat pengakuan terhadap hak Aceh untuk menggunakan simbol daerah, termasuk bendera, lambang, dan himne. Ketentuan mengenai bendera Aceh juga diatur dalam Pasal 246 UUPA. Namun, perbedaan penafsiran mengenai simbol yang digunakan menunjukkan perlunya penyelesaian hukum dan politik yang lebih komprehensif

Perdamaian bukan hanya tentang menjaga keamanan, tetapi juga membangun kepercayaan. Sejarah dan identitas masyarakat Aceh perlu disikapi secara dewasa agar perbedaan tidak berkembang menjadi ketegangan baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *