
Mengapa Himne Aceh dapat disahkan menjadi identitas resmi daerah, sementara bendera dan lambang Aceh masih menjadi persoalan yang belum menemukan penyelesaian bersama? Padahal, ketiganya sama-sama memiliki kedudukan penting dalam merepresentasikan identitas, sejarah, dan kekhususan Aceh.
Bagi saya, pertanyaan ini bukan sekadar persoalan simbol, melainkan cerminan bagaimana sejarah, hukum, dan politik bekerja dalam perjalanan perdamaian Aceh. Pengesahan satu identitas tidak otomatis membuat identitas lainnya selesai secara hukum maupun politik.
Tiga Identitas, Perjalanan Berbeda
Aceh memiliki landasan untuk menetapkan identitas daerahnya melalui Nota Kesepahaman Helsinki 15 Agustus 2005 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam butir 1.1.5 MoU Helsinki, Aceh diberikan hak untuk menggunakan simbol daerah, termasuk bendera, lambang, dan himne sendiri.
Namun, perjalanan ketiganya tidak berlangsung dengan cara yang sama.
Himne Aceh, yang dikenal dengan judul Aceh Mulia, memperoleh dasar hukum melalui Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Himne Aceh. Qanun tersebut diundangkan pada 28 November 2018 dan hingga kini tercatat berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Aceh.
Sementara itu, bendera dan lambang Aceh diatur melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013. Meskipun telah disahkan, pelaksanaannya menghadapi perbedaan pandangan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
Di sinilah persoalan itu bermula. Pengesahan sebuah qanun tidak selalu berarti seluruh persoalan hukum dan pelaksanaannya telah selesai.
Mengapa Bendera dan Lambang Lebih Rumit?
Bendera dan lambang bukan sekadar gambar yang dipasang di gedung pemerintahan atau dikibarkan dalam acara resmi. Keduanya dapat membawa ingatan kolektif, pengalaman konflik, dan makna politik yang berbeda bagi setiap kelompok masyarakat.
Bendera Aceh yang ditetapkan dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 memiliki kemiripan dengan bendera yang pernah digunakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kemiripan inilah yang menjadi salah satu sumber perdebatan.
Pemerintah pusat mengaitkan persoalan tersebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, yang memuat ketentuan mengenai larangan kemiripan lambang daerah dengan simbol organisasi atau gerakan separatis. Di sisi lain, Pemerintah Aceh memiliki landasan dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh untuk menetapkan simbol daerahnya.
Kajian Arabiyani, “Kepastian Hukum Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh”, yang diterbitkan dalam Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7, No. 2 (2018), halaman 195–212, turut membahas persoalan hubungan antara qanun tersebut dan peraturan perundang-undangan nasional.
Dengan demikian, polemik ini tidak cukup dipahami sebagai pertentangan antara Aceh dan Jakarta. Ada persoalan harmonisasi peraturan, penafsiran kewenangan, dan penerimaan atas makna simbol yang perlu diselesaikan.
Perdamaian Tidak Cukup Berhenti pada Kesepakatan
MoU Helsinki merupakan tonggak penting dalam mengakhiri konflik bersenjata dan membuka jalan bagi kehidupan politik yang lebih damai di Aceh. Namun, pelaksanaan kesepakatan perdamaian memerlukan proses yang konsisten, termasuk dalam menerjemahkan ketentuan hukum ke dalam kebijakan yang dapat diterima bersama.
Himne Aceh menunjukkan bahwa identitas daerah dapat memperoleh pengaturan hukum yang relatif jelas. Pengesahannya menjadi contoh bahwa simbol budaya dapat ditempatkan dalam kerangka kekhususan Aceh tanpa harus dipahami sebagai lambang kedaulatan negara tersendiri.
Persoalan bendera dan lambang membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Pemerintah Aceh, DPRA, pemerintah pusat, dan unsur masyarakat perlu membangun komunikasi yang terbuka, berlandaskan hukum, serta mempertimbangkan sejarah dan sensitivitas sosial masyarakat pascakonflik.
Yang diperlukan bukan sekadar mempertahankan pendapat masing-masing, melainkan mencari titik temu yang memberikan kepastian hukum sekaligus menghormati kekhususan Aceh.
Membaca Simbol dengan Kacamata Sejarah
Sebagai sejarawan muda, saya memandang bahwa simbol tidak pernah berdiri di ruang kosong. Bendera, lambang, dan himne terbentuk melalui perjalanan sejarah yang panjang. Maknanya dapat berubah mengikuti pengalaman masyarakat dan perkembangan zaman.
Karena itu, penyelesaian polemik ini perlu menghindari dua kecenderungan: mengabaikan sejarah yang melekat pada simbol atau menjadikan sejarah sebagai alasan untuk menutup ruang dialog hukum.
Harapan saya, persoalan bendera dan lambang Aceh tidak terus diwariskan sebagai perdebatan tanpa ujung kepada generasi berikutnya. Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat perlu menghidupkan kembali dialog yang sungguh-sungguh, terbuka, dan terukur untuk mencari penyelesaian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta semangat MoU Helsinki.
Sebab, keberhasilan perdamaian tidak hanya diukur dari berhentinya konflik, tetapi juga dari kemampuan semua pihak menyelesaikan persoalan yang tersisa secara bermartabat. Identitas Aceh seharusnya menjadi ruang untuk merawat sejarah dan memperkuat persatuan, bukan alasan untuk terus terjebak dalam kebuntuan.
Identitas Aceh dan Tanggung Jawab Generasi Mendatang
Ada satu hal yang menurut saya perlu mendapat perhatian, yakni bagaimana persoalan simbol daerah ini dipahami oleh generasi muda Aceh. Jangan sampai mereka hanya mengenal bendera dan lambang melalui polemik politik, tanpa memahami latar belakang sejarah, dasar hukum, dan perjalanan perdamaian yang melingkupinya.
Simbol daerah semestinya menjadi pintu masuk untuk mempelajari sejarah, bukan sekadar alat untuk mempertegas perbedaan pandangan. Himne Aceh, misalnya, dapat menumbuhkan kebanggaan terhadap tanah kelahiran melalui bahasa, musik, dan pesan kebudayaan. Demikian pula bendera dan lambang, yang pembahasannya perlu ditempatkan dalam kerangka sejarah serta ketentuan hukum yang berlaku.
Saya berpandangan bahwa penyelesaian persoalan ini membutuhkan keberanian untuk berdialog sekaligus kesediaan mendengarkan. Pemerintah pusat perlu memahami sensitivitas sejarah masyarakat Aceh, sedangkan Pemerintah Aceh perlu terus mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan komunikasi kelembagaan yang konstruktif.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan semata-mata bentuk atau warna sebuah simbol, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen perdamaian. Saya berharap ketiga identitas Aceh tersebut dapat memperoleh kejelasan hukum dan tempat yang semestinya, tanpa mengorbankan persatuan maupun kekhususan Aceh. Generasi mendatang berhak mewarisi bukan hanya simbol identitas, tetapi juga keteladanan tentang bagaimana perbedaan diselesaikan secara bermartabat.











