
KOTABARU — Di tengah hiruk-pikuk aksi unjuk rasa dan ketegangan di lapangan kerja, akhirnya terdengar kabar gembira bagi 1.694 karyawan PT Hillcon Jaya Sakti di Kotabaru. Manajemen perusahaan itu baru saja menuntaskan pembayaran gaji pokok yang sempat tertunda, usai mediasi panjang melibatkan pemerintah daerah dan DPRD setempat.
Konflik ini meletus karena keterlambatan gaji yang mengganggu kehidupan ribuan keluarga. Namun, berkat koordinasi intensif dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta DPRD Kotabaru, perusahaan berkomitmen menyelesaikan semua hak pekerja sebelum operasional mereka di wilayah itu tamat.
Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, yang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP), tak henti menekankan prinsip dasar: keringat buruh harus dibayar tepat waktu. “Prosesnya memang alot, tapi akhirnya PT Hillcon merealisasikan pembayaran gaji tertunda. Ini kemenangan nyata untuk hak normatif pekerja Kotabaru,” tegasnya.
Manajemen PT Hillcon tak menyangkal kendala teknis sebagai pemicu masalah. Mereka bahkan meminta maaf secara terbuka. “Seluruh gaji pokok sudah kami setorkan ke rekening masing-masing karyawan. Meski kontrak site kami berakhir, kami pastikan tak ada utang yang tertinggal,” kata perwakilan manajemen saat mediasi.
Disnakertrans Kotabaru, di bawah Kepala Saperiani, S.ST, ikut mengawal ketat prosesnya. Mereka verifikasi data absen dan kontrak agar tak ada pekerja yang terlupakan. “Dana sudah masuk tahap akhir. Kami pantau hingga hak setiap karyawan aman di tangan,” ujarnya.
Lebih dari itu, perusahaan juga sudah bayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp6,8 miliar via jalur Kejaksaan Negeri Kotabaru. Kini, jaminan sosial pekerja aktif kembali, dan beban finansial ribuan keluarga pun terangkat. Suasana di Kotabaru kini lebih tenang, menandai akhir babak ketegangan industrial yang melelahkan.