AcehEkonomi

Terbukti Melakukan Korupsi, Kepala Dinas PUPR Banda Aceh Ditangkap Satreskrim

3

KABARCAKRAWALA.COM, Banda Aceh – Kepala Dinas PUPR Banda Aceh M. Yasir ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh atas kasus pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center Ulee Lheue Banda Aceh pada Senin (7/8/2023).

Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan Kadis PUPR Kota Banda Aceh M. Yasir di ruang kerjanya.

“Saat proses verifikasi dokumen oleh PPTK Ybs tidak melakukan tugas dan kewenangannya sebagaimana mestinya”, ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Dalam proses penyidikan dirinya membenarkan telah mengelola anggaran pengadaan tanah untuk kepentingan publik tersebut tahun 2018 dari dana APBK di Dinas PUPR Kota Banda Aceh sebesar Rp 3,37 miliar dan telah terealisasi Rp 3,25 miliar.

Tanah tersebut telah dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh dan penilai harga oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dari 14 Persil tanah tersebut, hanya sembilan Persil yang diproses pembayaran, dari sembilan Persil itu terdapat tiga Persil yang menerangkan tanah milik Gampong dengan alas hak SKT dan sporadik.

M. Yasir ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019.

Berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh, didapatkan temuan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.008.057.357,- dari 3 (tiga) Persil tanah milik Gampong, atas dugaan tindak pidana pembebasan lahan tersebut.

Diketahui pemberkasannya dalam kasus korupsi ini dibagi dua yaitu Keuchik dan Kasi Pemerintahan Ulee Lheu. Kedua tersangka yang sebelumnya ditangkap, berkas perkaranya sudah tahap I pada 31 Juli 2023.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terbukti melanggar Pasal 41 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pasal 19 Ayat (1) dan Pasal 33 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Serta Perpres RI Nomor 148 Tahun 2015 atas Perubahan Keempat dari Perpres RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Exit mobile version