EkonomiNasionalSulawesi Utara

Elemen Buruh Sulawesi Utara Akan Kembali Turun Aksi, Tolak Undang-undang Cipta Kerja

4

KABARCAKRAWALA.COM, Manado – Kaum Buruh Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan kembali turun ke jalan dan menggelar aksi di Kota Manado, Prov. Sulut.

Hal itu disampaikan Ferdinand Lumenta Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia  di Sulawesi Utara (KSPI)  di mana, akan digelar demo gabungan bersama Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulut pada tanggal 9 Agustus 2023, dengan titik aksi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Utara.

“Pihak pekerja menginginkan dipenuhinya hak – hak pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, sedangkan pengusaha hanya peduli terhadap perolehan keuntungan sebesar – besarnya,” ungkap Ferdinand Selasa, (8/7/2023).

Terkait dengan rencana aksi tersebut, Ferdinand Lumenta mengatakan ada 9 poin yang akan diangkat. Mulai dari pencabutan Omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja, Tuntutan Kenaikkan Upah Minimum Tahun 2024, pencabutan RUU Kesehatan, Pencabutan Presiden Threshold 20 % menjadi 0%, tuntutan Pembentukkan DESK Ketenagakerjaan, Mewujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H), Penolakkan Upah Murah, Tuntutan Penindakkan Tegas dan Pidana Terhadap Pengusaha yang Melanggar Hak Normatif Pekerja, Penindakkan Tegas dan Pidana terhadap Perusahaan yang Tidak mengikut sertakan Pekerja menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan dan tidak Menyetor Iuran BPJS Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, Tuntutan Terhadap PDAM Kabupaten Minahasa Utara Segera Membayar Upah dan Iuran BPJS Tenaga Kerja yang tertunggak Karyawan, Tuntutan terhadap Naker Provinsi Sulut Segera Selesaikan Laporan Permasalahan Normatif Yang Sampai Sekarang Tidak Terselesaikan.

“Selama 3 tahun terakhir banyak pelanggaran – pelanggaran normatif yang dilakukan perusahaan dengan alasan pandemi covid. Seperti kelebihan jam kerja harusnya dibayar tapi tidak dibayar, kemudian cuti tidak diberikan. Pada waktu pademi ada banyak pekerja dirumahkan kemudian tidak dipanggil kembali ke perusahaan alasannya masa kerja pekerja yg sudah lama, sehingga muncul kebijakan lain perusahaan menghindar untuk memberikan pesangon kepada pekerja lama, akhirnya perusahaan mengangkat pekerja pekerja baru” ungkap Denny Sorongan Ketua SP Pariwisata Reformasi Sulut.

Exit mobile version