KABARCAKRAWALA.COM, Bengkulu – Polda Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 308 batang atau 100 Kilogram, hasil pengungkapan ladang ganja yang berada di Kabupaten Rejang Lebong (RL) beberapa waktu lalu.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Agus Salim, Didampingi Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., Kabid Berantas BNN Provinsi Bengkulu Kombes Pol Trisaksono Puspo Aji S.Ik., M.Si, Pihak Kajati Provinsi Bengkulu serta dihadiri Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., Dir Reskrimum Polda Bengkulu serta beberapa PJU Polda Bengkulu.
Dalam sambutannya Wakapolda Bengkulu menyampaikan, dirinya mengucapkan apresiasi kepada personil Polda Bengkulu khususnya personil Direktorat narkoba yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba berupa tanaman ganja.
“Polda Bengkulu bekerja sama dengan BNN Bengkulu memusnahkan 100 Kilogram ganja yang ditanam di lahan seluas 1,5 Hektar di Kecamatan Bindurian, Rejang Lebong” Ungkap Wakapolda.
Dimana pada pelaksanaannya diamankan sebanyak 308 pohon ganja di tanah seluas kurang lebih satu setengah hektar yang berada di Kabupaten RL.
Pihaknya sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi sehingga angka penyalahgunaan narkotika di Provinsi Bengkulu dapat ditekan semaksimal mungkin. Pihaknya juga akan membentuk kampung bebas narkoba disetiap kota dan kabupaten se Provinsi Bengkulu yang nantinya akan menjadi barometer bagi kota lain
”Kami harapkan masyarakat dapat terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika yang terjadi di sekitarnya.” Lanjutnya.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa dusun Baru Kampung jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong terdapat kegiatan penanaman atau lahan ganja di sekitar Desa dusun Baru Kampung jeruk.
Pada tanggal 17 Juli sekitar pukul 05.30 dirinya memimpin anggota untuk langsung ke lokasi yang dimaksud dan ditemukan ladang ganja dan dilokasi itu juga diamankan satu orang laki-laki dengan inisial AP.
Tersangka AP sehari-harinya menjaga ladang milik adiknya yang berinisial JM dan diupah Rp100 ribu per malam, dari pengakuan tersangka diketahui bahwa tanaman tersebut sudah dia tanam kurang lebih tiga sampai lima bulan dan juga sudah dua kali panen serta AP mendapat upah dari adiknya. saat ini JM sudah masuk kedalam DPO dan sampai sekarang tersangka masih dalam pengejaran pihaknya.
”Tersangka akan kami jerat dengan undang-undang nomor 35 pasal 111 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2015 yang mana untuk pidananya penjara seumur hidup atau pidana paling penyiar paling lama paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak 10 miliar.” Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.