Bengkulu

Gubernur Bengkulu Mengusulkan 3 Nama Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu ke Kemendagri

KABARCAKRAWALA.COM, Bengkulu – Masa jabatan Walikota Bengkulu berakhir pada 24 September 2023. Untuk itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dimandatkan mengusulkan 3 nama sebagai kandidat Penjabat (PJ) Walikota Bengkulu.

Surat dari Mendagri RI, Jend. Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian, M.A., Ph.D., sudah diterima dan meminta pengusulan nama PJ Walikota Bengkulu ini paling lambat pada 9 Agustus 2023.

Menurut Hamka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, untuk nama kandidat Penjabat Walikota Bengkulu sudah diusulkan namun tidak akan dibuka ke publik. “Jadi untuk PJ Walikota, saya tidak akan menyebutkan namanya, tidak etislah, iya kalau dia jadi, kalau tidak kan,” kata Hamka, Rabu (2/8/2023).

Pengusulan 3 nama ini berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Meskipun dari Gubernur Bengkulu mengusulkan 3 nama untuk mengisi penjabat Walikota Bengkulu, namun semua keputusan ada di tangan Menteri Dalam Negeri.

“Kewenangan untuk mengusulkan PJ Walikota, PJ Bupati itu kan kewenangan dari Gubernur, sebagai Wakil Pemerintah pusat di Daerah. Namun, Gubernur memasukan 3 nama itu sebagai bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas persetujuan Presiden,” lanjut Hamka.

Exit mobile version