NasionalSulawesi Barat

PMII Mamuju Mengecam Kriminalisasi Terhadap Aktivis Mahasiswa Oleh DKP dan Dinas Pendidikan di Sulawesi Barat

As’ad Sekretaris PMII Mamuju

Mamuju, 8 Juli 2024 – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Mamuju menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas tindakan hukum yang diambil terhadap mahasiswa, khususnya terhadap rekan-rekan dari fraksi mahasiswa yang sedang berjuang untuk keadilan dan melawan korupsi di Sulawesi Barat.

PMII Mamuju melihat hal ini sebagai upaya jelas untuk mengkriminalisasi aktivis dan mahasiswa.

Menurut Sekretaris PMII Mamuju, Muhammad Nur Asad, tuduhan pencemaran nama baik dapat dikenakan sesuai Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 433 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebagaimana yang disebutkan, “Tidak dianggap pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan tersebut jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri” (Pasal 310 KUHP). Tindakan sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri (Pasal 433 RKUHP).

Asad menegaskan bahwa gerakan demonstrasi ini bertujuan untuk kepentingan umum, dan mahasiswa selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hal ini menandakan bahwa para pejabat publik kita cenderung menentang kritik dan bermental seperti preman.

“Kami, dari PMII Mamuju, menegaskan sikap kami untuk melakukan aksi besar-besaran dan berkoordinasi dengan Dewan Pusat PMII di Jakarta dan Dewan Wilayah PMII Sulawesi Barat, serta rekan-rekan dari berbagai organisasi non-pemerintah dan organisasi masyarakat lintas Sulawesi Barat, untuk menentang kriminalisasi terhadap aktivis dan mahasiswa,” ujar Asad.

Diketahui sebelumnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulbar secara resmi melaporkan Fraksi Mahasiswa Sulbar ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik pada aksi demo yang berlangsung di depan kantor Gubernur pada 4 Juli 2024 lalu.

(NG Sarasvati/)

Exit mobile version