KABARCAKRAWALA.COM, Mamuju – Perkembangan digitalisasi keuangan melalui aplikasi Qris mempercepat dan memudahkan transaksi bagi konsumen, tidak hanya kepada komsumen tetapi kepada pihak Merchant/Toko yang tidak perlu lagi memikirkan uang kembalian ataupun asli tidaknya uang yang digunakan dalam transaksi jual-beli.
Pada 1 Juli 2023 telah diberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) Qris sebesar 0.3 % kepada Merchant/Toko. Biaya tersebut telah turun 0.4% dari tarif sebelum pandemi yaitu 0.7% bahkan jika dibandingkan dengan metode pembayaran digital lainnya Qris realtif lebih murah dan memudahkan pembayaran bagi konsumen.
Salah satu rumah makan di Kab. Mamuju Prov. Sulawesi Barat didapati menerapkan MDR kepada konsumen bahkan dengan beban sebesar 1.5% dengan dalih informasi tersebut diperoleh dari Televisi.
“Kami pernah berkunjung ke salah satu rumah makan di Kab. Mamuju namun pada saat pembayaran MDR dibebankan kepada konsumen sebesar 1.5% sehingga pada saat ini KPw Bank Indonesia Sulbar langsung mengedukasi pemilik rumah makan bahwa MDR hanya 0.3% dan dibebankan kepada pemilik usaha” ungkap Firman (KPw BI Sulbar).
KPw Bank Indonesia Sulawesi Barat menyampaikan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan regulasi, sehingga BI dalam melakukan sosialisasi menekankan bahwa MDR Qris dibayar oleh Merchat/Toko.
“Itu tidak sesuai dengan regulasi Bank Indonesia, jadi kami terus aktif melakukan sosialisasi dan penekanan bahwa MDR Qris dibayar oleh Merchat/Toko” lanjut Firman.