![Dr. Tgk. Damanhuri Basyir, M. Ag.](https://kabarcakrawala.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG_2078-300x237.jpeg)
Banda Aceh – Pasca terjadinya gangguan sistem BSI pada 8 Mei 2023 lalu. Dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat Aceh yang mayoritas menjadi nasabah BSI.
Masalah gangguan sistem BSI itu kemudian kembali menguatkan desakan untuk mengubah atau mengevaluasi Qanun LKS Aceh, dan membuka peluang kembalinya bank konvensional beroperasi di Aceh.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh) berharap PJ Gubernur mempertimbangkan kembali wacana revisi Qanun LKS dan melibatkan MPU dalam wacana tersebut. “Syariat Islam yang sudah ada di Aceh tidak boleh di acak-acak lagi. Pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah jangan berubah-ubah terhadap rencana kembali mengoperasikan bank konvensional di daerah Aceh”, ungkap Damanhuri Ketua MPU Banda Aceh.
Adanya rencana untuk merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) oleh DPRA. Maka, artinya Aceh sudah mengizinkan keistimewaanya dicampuri oleh orang luar. “Pemerintah Kota Banda Aceh harus konsisten terhadap pilihan yang telah menetapkan Bank Syariah sebagai bank yang beroperasi di Aceh. Sehingga, ketidak konsistenan tersebut akan membuat hambar kebijakan yang telah dibuat selama ini”, kata Damanhuri
Damanhuri menentang keras rencana Revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dengan hadirnya Qanun tersebut juga merupakan salah satu upaya untuk menjalankan syariat Islam di wilayah Kota Banda Aceh. Sebab yang salah adalah teknis dari Bank Syariahnya bukan dari Qanunnya. Ia menambahkan, “Sebab yang salah adalah teknis dari Bank Syariahnya bukan dari Qanunnya. Sehingga seharusnya yang diperbaiki adalah teknis dan sistem dari Bank tersebut, bukan merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS)”.