NasionalSulawesi Tenggara

BNN Provinsi Sulawesi Tenggara Berhasil Sita 1.990 Gram sabu dan 952 Gram Ganja

×

BNN Provinsi Sulawesi Tenggara Berhasil Sita 1.990 Gram sabu dan 952 Gram Ganja

Sebarkan artikel ini

Kendari – BNN Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rilis kasus narkotika yang terungkap periode Mei hingga Juni 2023.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sultra, Kombes Pol Mohamad Santoso, mengungkapkan bahwa tiga kasus telah disidik dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.990 gram, ganja seberat 952,02 gram, dan temuan ganja seberat 1.113,7 gram pada Kamis, 27 Juli 2023.

Dalam kasus pertama, ganja seberat 923 gram dikirim melalui jasa pengiriman dengan penerima berinisial WW yang menggunakan identitas palsu. Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan Control Delivery pada 11 Juli 2023.

Kasus kedua melibatkan pengiriman ganja seberat 29,2 gram melalui jasa pengiriman dengan penerima berinisial AL yang juga menggunakan identitas palsu. Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan Control Delivery pada 12 Juli 2023.

Kasus ketiga melibatkan pengiriman ganja seberat 1.130 gram melalui jasa pengiriman dengan penerima yang juga menggunakan identitas palsu, namun pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

Pada tanggal 18 Juli 2023, berhasil diamankan dua pelaku, AH dan HS, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.990 gram di sebuah penginapan.

Total empat tersangka terlibat dalam ketiga kasus tersebut, yaitu WW, AL, AH, dan HS. Para tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari Pulau Sumatera yang dikirim melalui jasa pengiriman.

WW dan AL dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 sub Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara AA dan HS dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *