Berita

Sistem Birokrasi Pemerintah Amatiran, Pernyataan Sikap KAMMI Bengkulu Atas Kebijakan Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

×

Sistem Birokrasi Pemerintah Amatiran, Pernyataan Sikap KAMMI Bengkulu Atas Kebijakan Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Sebarkan artikel ini

Pernyataan sikap KAMMI Bengkulu atas ditundanya pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

 

Bengkulu – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) wilayah Provinsi Bengkulu menyikapi kebijakan MenpanRB menunda pelantikan CASN sebagai tindakan tidak bertanggung jawab yang mencerminkan buruknya perencanaan pemerintah dalam mengelola seleksi dan pengangkatan ASN.

Dalam pernyataan sikap tersebut, Ketua KAMMI Wilayah Bengkulu Ricki Pratama Putra S.H.,M.H menyatakan penundaan pengangkatan CPNS adalah gambaran birokrasi pemerintah yang amburadul. “Penundaan pengangkatan CPNS merupakan cermin birokrasi pemerintah yang amatir dan berantakan. Narasi penyeragaman dan keputusan yang mendadak justru sejatinya membuka kedok ketidaksiapan perencanaan birokrasi yang berujung pada ketidakpastian hukum dan mendzolimi rakyat banyak karena kehilangan sumber pendapatannya”, tegas Ricki.

“Oleh karenanya KAMMI mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan pengangkatan serentak CPNS dan PPPK. Serta dengan segera melakukan pengangkatan secara keseluruhan atau seminimalnya pengangkatan bertahap sesuai kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran sesuai mandat UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN”, sambungnya.

KAMMI Bengkulu mengajak seluruh CASN, PPPK, keluarga, serta masyarakat luas untuk bersatu dan mengawal keputusan ini. Karena, penundaan pelantikan CASN dinilai sebagai kebijakan yang berpotensi merugikan banyak pihak. “Para CASN telah memenuhi semua persyaratan dan lulus seleksi yang ketat, sehingga pemerintah tidak memiliki alasan untuk menunda pengangkatan mereka”, tandas Ricki.

Atas dasar banyaknya keresahan yang dialami CASN ini, KAMMI Wilayah Bengkulu menyataka sikap antara lain:

  • Mendesak BKN cq Kemenpan RB dan Komisi II DPR RI untuk mengkaji ulang dan merevisi kebijakan pengangkatan serentak CPNS dan PPPK (baca :penundaan). Dengan melakukan pengangkatan segera atau seminimalnya pengangkatan bertahap sesuai kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran sesuai mandat UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN
  • Meminta Gubernur Bengkulu sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Proaktif menyampaikan keluhan CPNS dan PPPK di Provinsi Bengkulu.
  • Mengajak para CPNS dan PPPK untuk mengorganisir diri dan menyuarakan kepentingan ini bersama.

“Kita tidak boleh diam dan menerima kebijakan yang merugikan tanpa perlawanan dan KAMMI meminta Gubernur terpilih Bapak Helmi Hasan sebagai wakil pemerintah pusat di Daerah untuk proaktif  menyampaikan keluhan CPNS dan PPPK di provinsi Bengkulu”, pungkas Ricki.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *