Buton Utara – Polres Buton Utara (Butur) patut mendapat apresiasi atas keseriusannya dalam memberantas narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polres Butur berhasil menangkap seorang pria berinisial LS (42) yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dengan kepemilikan 0,39 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Butur, Iptu Anwar, beserta timnya berhasil menangkap LS di depan rumahnya di Kelurahan Lipu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur, pada Sabtu malam (15 Juli 2023) sekitar pukul 23.20 Wita.
Iptu Anwar, melalui Kasi Humas Polres Butur, Ipda Riantho Sarira, menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika berupa sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita satu paket sabu yang dibungkus dalam saset plastik dengan berat 0,39 gram, serta satu alat isap yang terbuat dari kemasan botol plastik air mineral dengan merk “Le Minerale” yang berisi air. Selain itu, juga ditemukan satu kaca pyrex pembakar sabu.
Riantho Sarira menyampaikan bahwa anggota polres Butur mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya penyalahgunaan narkotika di sekitar Kelurahan Lipu. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Butur melakukan penyelidikan dan akhirnya mengungkap kasus tersebut.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Butur untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti. Hasil tes urine dan darah tersangkut telah dikirim ke laboratorium forensik cabang Makassar untuk diperiksa. Riantho Sarira menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan menunggu perkembangan dan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini,” tutup Riantho Sarira.