![Penangkapan Pelaku Pembakaran Lahan Kab. Inhil, Rabu 9 Agustus 2023. KABAR CAKRAWALA/Reyna Putri](https://kabarcakrawala.com/wp-content/uploads/2023/08/karhutla-300x162.jpeg)
KABARCAKRAWALA.COM, Indragiri Hilir – Polisi menangkap pelaku Karhutla yakni Said Als Angah (60) di Parit Simpang Kenanga, Desa Simpang Gaung, Kec. Gaung, Kab. Inhil, selasa (08/07/23).
Kasat Intelkam Polres Inhil AKP Iswandi mengatakan, pada 06 Agustus 2023 sekitar pukul 01.37 WIB di desa Simpang Gaung, Kab. Inhil telah terjadi Karhutla seluas lebih kurang 1 Ha.
Selanjutnya tim melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa kebakaran lahan tersebut terjadi akibat pembakaran yang dilakukan pelaku Said untuk menanam Kelapa.
Saat penangkapan pelaku, ditemukan barang bukti yaitu 1 potong kayu bekas terbakar, 1 buah korek api, 1 buah parang panjang. Pasal yg dilanggar Pasal 108 Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau pasal 188 kuhp.
Saat ini pelaku dibawa ke polres Inhil beserta Barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut.