
Jika Indonesia baru lahir pada 1945, mengapa sejarah Kesultanan Aceh yang jauh lebih tua harus diceritakan seolah-olah sejak awal merupakan bagian dari sejarah Indonesia?
Pertanyaan ini penting karena kritik terhadap historiografi tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa sejarah Aceh telah dikaburkan. Kita harus membuka buku yang dibaca oleh generasi muda dan melihat bagaimana Aceh ditempatkan di dalamnya.
Saya mencoba melihat persoalan ini dari sumber yang lebih dekat dengan pendidikan sejarah nasional: buku pelajaran dan dokumen kurikulum.
Dalam Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran Sejarah Fase E–F untuk SMA/MA/Program Paket C, kerajaan Islam memang menjadi bagian dari pembelajaran sejarah. Peserta didik bahkan diarahkan untuk menganalisis kerajaan Islam dalam lingkup lokal, nasional, dan global.
Artinya, secara formal sejarah kerajaan Islam, termasuk Aceh, tidak dihapus.
Tetapi persoalannya adalah seberapa utuh Aceh ditampilkan?
Dalam buku Sejarah Indonesia Kelas X terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan edisi revisi 2017, Kesultanan Aceh Darussalam memang memperoleh ruang. Sultan Ali Mughayat Syah disebut sebagai tokoh penting, Sultan Alauddin Riayat Syah al-Qahhar dibahas dalam kaitannya dengan kekuatan militer dan hubungan dengan Turki, sedangkan Sultan Iskandar Muda digambarkan sebagai penguasa yang memperluas kekuasaan Aceh hingga pesisir timur dan barat Sumatra serta menyerang Johor.
Ini harus kita akui secara jujur: buku tersebut tidak menghapus Kesultanan Aceh.
Bahkan, ia menyebut Aceh sebagai “Kesultanan Aceh Darussalam” dan menjelaskan hubungan internasionalnya.
Namun, justru di sinilah analisis sejarah perlu dilanjutkan.
Aceh hadir, tetapi dalam bingkai “Sejarah Indonesia”
Buku tersebut merupakan buku Sejarah Indonesia. Kerangka besarnya adalah perjalanan sejarah Indonesia sebagai satu narasi nasional. Aceh kemudian hadir sebagai salah satu bagian dari bab kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara.
Tidak ada yang salah dengan kerangka tersebut apabila tujuannya adalah memberikan gambaran nasional.
Persoalannya muncul ketika kerangka nasional menjadi satu-satunya cara membaca sejarah Aceh.
Sebab, ketika siswa membaca Aceh hanya sebagai salah satu “kerajaan Islam di Indonesia”, terdapat risiko bahwa karakter Aceh sebagai kesultanan yang mempunyai struktur politik, hukum, diplomasi, jaringan perdagangan, hubungan internasional, dan wilayah pengaruhnya sendiri menjadi kurang terlihat.
Padahal Bustan al-Salatin karya Nuruddin al-Raniri, misalnya, secara khusus mencatat sejarah Aceh Darussalam, mulai dari Sultan Ali Mughayat Syah sampai perkembangan pemerintahan para sultan berikutnya. Penelitian Jajat Burhanudin menunjukkan bahwa teks abad ke-17 tersebut membicarakan pembentukan kesultanan, para penguasa, perilaku politik, dan cara pemerintahan Aceh.
Dengan demikian, sumber primer Aceh memperlihatkan sesuatu yang lebih kompleks daripada sekadar satu entri dalam daftar kerajaan Islam.
Dari pusat kekuasaan menjadi satu subbab.
Contoh kedua terlihat pada cara buku pelajaran menjelaskan puncak kekuasaan Aceh.
Sultan Iskandar Muda ditampilkan terutama melalui ekspansi wilayah, perdagangan, hubungan dengan Portugis, serta kejayaan politik. Itu benar, tetapi belum seluruhnya menggambarkan kompleksitas Aceh abad ke-17.
Denys Lombard, dalam Kerajaan Aceh: Zaman Sultan Iskandar Muda 1607–1636, menggunakan sumber-sumber Melayu lokal seperti Bustan al-Salatin, Hikayat Aceh, dan Adat Aceh, kemudian membandingkannya dengan sumber Eropa dan Tionghoa. Kajian tersebut tidak hanya membahas politik, tetapi juga ekonomi, militer, agama, kebudayaan, dan kehidupan kerajaan.
Di sinilah perbedaan perspektif menjadi jelas.
Buku pelajaran membutuhkan ringkasan. Sejarawan membutuhkan kedalaman.
Masalahnya bukan ringkasan itu sendiri. Masalahnya muncul apabila ringkasan tersebut kemudian dianggap sebagai gambaran keseluruhan sejarah Aceh.
Bagaimana dengan wilayah dan pengaruh Aceh?
Dalam buku pelajaran, perluasan Aceh sering disampaikan melalui daftar wilayah yang pernah berada di bawah pengaruhnya. Padahal persoalan wilayah dalam sejarah kerajaan tidak sesederhana peta administratif negara modern.
Hubungan Aceh dengan Johor, Kedah, Pahang, Perak, Barus, Pariaman, Deli dan berbagai kawasan lainnya melibatkan bentuk-bentuk kekuasaan, pengaruh, hubungan dagang, peperangan, perkawinan politik, serta hubungan antara pusat dan daerah yang tidak selalu dapat diterjemahkan sebagai “provinsi” dalam pengertian sekarang.
Anthony Reid menunjukkan kompleksitas politik Aceh dalam kajiannya mengenai kekuasaan kerajaan dan perdagangan. Dalam The Contest for North Sumatra, ia menempatkan Aceh dalam persaingan dengan Belanda dan Inggris pada abad ke-19, sementara karya-karyanya mengenai Asia Tenggara juga memperlihatkan Aceh sebagai salah satu kekuatan penting dalam jaringan perdagangan regional.
Artinya, sejarah Aceh harus dibaca dengan kategori politik pada zamannya. Dari kesultanan menuju “kerajaan.”
Contoh ketiga yang menurut saya penting adalah persoalan terminologi.
Dalam buku pendidikan, istilah “Kerajaan Aceh” cukup sering digunakan, sementara sumber-sumber Aceh mengenal istilah Aceh Darussalam dan tradisi politik kesultanan.
Sekilas ini tampak sederhana. Namun terminologi sangat penting dalam historiografi.
“Kerajaan”, “kesultanan”, “negara”, “wilayah kekuasaan”, “daerah administratif”, dan “negara-bangsa” tidak selalu memiliki pengertian yang sama.
Karena itu, ketika kita menggunakan konsep negara modern untuk membaca kesultanan masa lalu, kita harus berhati-hati agar tidak melakukan anakronisme.
Pengaburan atau penyederhanaan?
Setelah melihat sumber-sumber tersebut, saya justru ingin memperbaiki istilah “dikaburkan”.
Saya tidak ingin menuduh bahwa pemerintah Indonesia secara sengaja menghapus sejarah Kesultanan Aceh tanpa bukti yang memadai. Yang lebih dapat dibuktikan adalah adanya penyederhanaan dalam narasi pendidikan sejarah nasional.
Aceh memang disebut. Sultan Ali Mughayat Syah disebut. Sultan Iskandar Muda disebut. Perang Aceh disebut. Bahkan hubungan Aceh dengan kekuatan asing juga dibicarakan.
Tetapi pertanyaan saya sebagai sejarawan muda Aceh adalah: Apakah disebut berarti sudah dipahami secara utuh? Saya kira belum tentu.
Sejarah Kesultanan Aceh tidak hanya tentang kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa, wilayah mana yang ditaklukkan, atau kapan perang melawan Portugis dan Belanda terjadi.
Ada tradisi intelektual Hikayat Aceh. Ada Bustan al-Salatin. Ada Adat Aceh. Ada jaringan ulama. Ada diplomasi dengan Turki Usmani. Ada hubungan dagang internasional. Ada struktur pemerintahan. Ada hukum dan adat. Ada peranan perempuan dalam pemerintahan kesultanan. Ada hubungan Aceh dengan dunia Melayu dan Samudra Hindia.
Semua itu menunjukkan bahwa Aceh mempunyai dunia sejarahnya sendiri.
Karena itu, kritik saya bukan agar sejarah Aceh dipisahkan dari sejarah Indonesia secara serampangan. Kritik saya jauh lebih sederhana: jangan membaca Aceh sebelum 1945 menggunakan kacamata politik setelah 1945. Republik Indonesia memiliki sejarahnya. Kesultanan Aceh Darussalam juga memiliki sejarahnya. Keduanya tidak perlu dipertentangkan, tetapi juga tidak boleh dicampuradukkan.
Jika sejarah ingin jujur, maka sejarah Kesultanan Aceh harus terlebih dahulu dikembalikan kepada sumber-sumber yang melahirkannya.
Dan mungkin pertanyaan terbesar kita bukan lagi, “Apakah sejarah Aceh pernah dikaburkan?”
Melainkan:
“Berapa banyak bagian dari sejarah Aceh yang sebenarnya belum pernah kita ceritakan secara utuh?”