BeritaDKI JakartaHukumNasional

AMPG DKI Jakarta Dorong Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset

1
×

AMPG DKI Jakarta Dorong Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini
Ketua PD AMPG DKI Jakarta, M. Fauzan Irvan

Jakarta. 2 September 2026; Ketua PD Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) DKI Jakarta, M. Fauzan Irvan, mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memastikan aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Fauzan menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Negara juga perlu memiliki dasar hukum yang kuat untuk menelusuri, menyita, dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana. “Kita tidak boleh hanya menghukum pelakunya, sementara hasil kejahatannya tetap dinikmati atau disembunyikan. Negara harus mampu mengejar aset hasil tindak pidana dan mengembalikannya untuk kepentingan rakyat dan pembangunan,” kata Fauzan.

Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakan efek jera sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian negara. Namun, kewenangan tersebut harus tetap dijalankan berdasarkan prinsip negara hukum dengan menjamin kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, perlindungan hak warga negara, serta due process of law. Fauzan juga menilai perhatian terhadap RUU tersebut tidak boleh berhenti pada mekanisme penyitaan dan perampasan. Tata kelola aset yang telah berada dalam penguasaan negara juga harus mendapatkan perhatian serius agar aset yang berhasil diselamatkan tidak kehilangan nilai atau menimbulkan persoalan baru. “RUU ini tidak cukup hanya kuat dalam mengejar dan merampas aset hasil kejahatan. Setelah aset tersebut berada dalam penguasaan negara, harus ada kejelasan siapa yang mengelola, bagaimana aset itu dijaga nilainya, bagaimana proses evaluasinya, dan ke mana hasil akhirnya digunakan,” ujarnya.

PD AMPG DKI Jakarta mendorong dibangunnya sistem pendataan dan pengendalian aset sitaan yang terintegrasi. Sistem tersebut, kata Fauzan, perlu didukung audit independen, evaluasi berkala, pelaporan transparan, serta pengawasan dari lembaga berwenang dan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa aset sitaan dapat mengalami penurunan nilai apabila tidak dikelola secara profesional. Kondisi tersebut juga berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan baru. “Jangan sampai negara berhasil mengambil kembali aset hasil kejahatan, tetapi kemudian aset tersebut tidak terkelola dengan baik atau tidak jelas keberadaannya. Setiap aset sitaan harus tercatat, terukur nilainya, memiliki status hukum yang jelas, dan seluruh proses pengelolaannya harus bisa diawasi,” tegas Fauzan.

Ia menambahkan, pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara merupakan agenda penting bagi generasi muda. Aset hasil kejahatan yang berhasil diselamatkan diharapkan dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat, antara lain melalui pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan program peningkatan kesejahteraan. “Generasi muda ingin melihat negara yang tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga profesional dan akuntabel dalam mengelola setiap aset yang telah berhasil diselamatkan,” katanya. Atas dasar itu, PD AMPG DKI Jakarta mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara serius, transparan, dan partisipatif. Regulasi tersebut dinilai perlu memiliki mekanisme hukum yang kuat sekaligus sistem pengawasan yang ketat untuk memastikan setiap aset yang disita dan dirampas negara dapat dikelola secara bertanggung jawab. “Semangat RUU Perampasan Aset adalah mengembalikan hak rakyat. Jangan sampai aset yang sudah berhasil diselamatkan dari kejahatan justru kembali hilang karena lemahnya pengawasan dan tata kelola,” pungkas Fauzan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *