EkonomiHukumNasionalSulawesi Barat

Polisi Tangkap Pengecer LPG 3 Kg Ilegal, PP IPMAPUS Sulbar Desak Polresta Mamuju Bongkar Keterlibatan Pangkalan dan Agen

0

Mamuju, 27 Maret 2026; Penangkapan pelaku pengecer gas LPG 3 kg ilegal oleh aparat kepolisian di wilayah hukum Mamuju mendapat perhatian serius dari Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (PP IPMAPUS) Sulawesi Barat. Organisasi mahasiswa ini mendesak Polresta Mamuju tidak hanya berhenti pada penangkapan pengecer, tetapi juga mengusut tuntas aliran distribusi dari hulu. Ismuliadi, Sekjen PP IPMAPUS Sulbar menegaskan bahwa keberadaan pengecer ilegal yang menjual gas subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sangat mencederai hak masyarakat miskin. Namun, ia menekankan bahwa pengecer kecil hanyalah “ujung tombak” dari sebuah mata rantai yang lebih besar.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polresta Mamuju dalam melakukan penangkapan. Namun, publik bertanya-tanya: dari mana para pengecer ilegal ini mendapatkan stok tabung dalam jumlah besar? Ini mengindikasikan adanya ‘main mata’ di tingkat pangkalan atau bahkan agen,” ujar Sekjen PP IPMAPUS Sulbar dalam keterangannya, Jumat (27/03).

  1. Guna memastikan keadilan bagi konsumen dan stabilitas harga energi di daerah, PP IPMAPUS Sulbar menyampaikan tiga poin tuntutan utama kepada pihak kepolisian:
    Usut Tuntas Sumber Barang: Mendesak Polresta Mamuju melakukan audit distribusi terhadap pangkalan-pangkalan yang diduga memasok barang ke pengecer ilegal demi keuntungan pribadi.
  2. Audit Kinerja Agen: Meminta pihak berwenang memeriksa keterlibatan agen yang lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pangkalan di bawah naungannya.
  3. Transparansi Proses Hukum: Meminta kepolisian memaparkan secara transparan hasil pengembangan kasus ini agar masyarakat mengetahui siapa dalang di balik kelangkaan dan mahalnya gas melon di Mamuju.

Dampak Terhadap Masyarakat
Praktik ilegal ini dinilai menjadi penyebab utama terjadinya kelangkaan gas LPG 3 kg di pasaran dan melonjaknya harga yang mencekik warga kurang mampu. IPMAPUS Sulbar berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga aktor intelektual atau oknum penyalahguna wewenang di tingkat distribusi diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah kepada pengecer kecil, tapi tumpul ke atas terhadap pemilik modal (pangkalan/agen) yang nakal. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini di Polresta Mamuju,” tutupnya.

Exit mobile version