
Oleh: Asep Faturahman)*
Transparansi menjadi fondasi utama dalampelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadappenggunaan anggaran negara, pemerintah menegaskankomitmennya untuk memastikan setiap rupiah yang dialokasikan dikelola secara terbuka, terukur, dan akuntabel. Dinamika yang muncul di ruang publik, termasuk perbincangan viral mengenai menu Ramadan, dipandang sebagai bagian dari partisipasi masyarakatdalam mengawal kebijakan strategis nasional.
Menanggapi isu tersebut, Wakil Kepala Badan BidangKomunikasi dan Investigasi Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang, mengatakan alokasi bahan makanan dalamprogram ini berada pada kisaran Rp8.000 hinggaRp10.000 per porsi. Angka tersebut berbeda dengannominal Rp13.000 hingga Rp15.000 yang ramaidibahas, karena total anggaran per porsi mencakupkomponen lain di luar bahan baku makanan. Balita, PAUD, TK, RA, serta siswa SD/MI kelas 1–3, anggaranbahan makanan ditetapkan sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara bagi siswa SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibumenyusui, alokasi bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi. Dengan skema ini, kualitas gizi tetap menjadiprioritas utama, disesuaikan dengan kebutuhankelompok sasaran.
Selain bahan makanan, terdapat komponen operasionalsebesar Rp3.000 per porsi. Dana ini digunakan untukmendukung kelancaran pelaksanaan program, termasukpembayaran listrik, internet, telepon, gas, air, sertainsentif relawan pekerja Satuan Pelayanan PemenuhanGizi (SPPG). Komponen tersebut juga mencakupinsentif guru penanggung jawab, kendaraanoperasional, BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentifkader posyandu untuk distribusi 3B, pembelian alatpelindung diri, kebutuhan kebersihan, bahan bakarkendaraan MBG, hingga operasional Kepala SPPG beserta timnya.
Di samping itu, terdapat alokasi Rp2.000 per porsi untukkebutuhan fasilitas seperti sewa lahan dan bangunandapur, gudang, kamar mes, pembangunan instalasipengolahan air limbah (IPAL), serta sistem filtrasi air. Dana ini juga mencakup sewa peralatan masak modern, mulai dari steam rice, mesin pencuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, hingga perlengkapan memasaklainnya. Struktur pembiayaan tersebut dirancang untukmenjamin standar layanan yang higienis, efisien, dan berkelanjutan.
Pengelolaan anggaran MBG berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026. Dalam regulasi tersebut diatur bahwa insentif fasilitasSPPG sebesar Rp6 juta per hari dihitung berdasarkanalokasi Rp2.000 per porsi dengan kapasitas layanan3.000 penerima manfaat per hari. Skema inimenunjukkan bahwa perencanaan anggaran dilakukansecara rasional dan terukur.
Komitmen terhadap transparansi juga ditegaskan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang OperasionalPemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, mengatakanpentingnya disiplin menjalankan standar operasionalprosedur (SOP) dalam setiap tahapan, mulai dariperencanaan menu, pengadaan bahan baku, proses memasak, hingga distribusi kepada penerima manfaat. Transparansi penggunaan anggaran dinilai sebagaielemen kunci dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan program berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, kritik dan kekhawatiran publik merupakanbagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Karena bersumber dari APBN, anggaran MBG harus dikelolasecara hati-hati, transparan, dan akuntabel. Sistemperencanaan, penyaluran, dan pengawasan dirancangmelibatkan berbagai kementerian dan lembaga untukmencegah tumpang tindih maupun potensi kebocoran.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan transparansi anggaranmenjadi kunci utama dalam menjawab kekhawatiranmasyarakat. Setiap alokasi dana harus dapat ditelusuripenggunaannya secara jelas, mulai dari pengadaanbahan pangan hingga pelaporan di tingkat sekolah. Digitalisasi sistem pelaporan serta pemanfaatanplatform daring dinilai mampu memperkecil ruangpenyimpangan sekaligus meningkatkan efisiensipengawasan.
Pengawasan formal tersebut diperkuat dengan peranaparat pengawasan internal pemerintah dan audit rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Langkah inimemastikan bahwa tata kelola keuangan program tetapberada dalam koridor hukum dan prinsip akuntabilitaspublik.
Selain itu, partisipasi masyarakat juga menjadi pilar penting. Orang tua siswa, pihak sekolah, dan komunitassekitar berperan sebagai pengawas sosial yang memastikan kualitas dan distribusi makanan berjalansesuai standar. Keterbukaan informasi publik menjadistrategi membangun kepercayaan sekaligus menekanspekulasi dan disinformasi.
Dari perspektif tata kelola daerah dan dampak ekonomi, keterlibatan petani lokal, UMKM, dan pelaku usahadaerah dalam pengadaan bahan pangan berpeluangmenggerakkan ekonomi di tingkat bawah. Transparansidalam proses pengadaan mendorong persaingan sehatserta mencegah praktik monopoli, sehingga manfaatprogram meluas hingga ke sektor ekonomi lokal.
Secara konseptual, MBG merupakan bagian dariagenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Investasi pada gizi anak dipandang sebagaistrategi jangka panjang untuk meningkatkan kualitassumber daya manusia, produktivitas, dan daya saingbangsa. Dengan tata kelola anggaran yang terbuka dan sistem pengawasan berlapis, MBG diharapkan menjadicontoh praktik pengelolaan keuangan publik yang modern dan akuntabel.
Pada akhirnya, menjaga transparansi penggunaananggaran MBG adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah telah menyiapkan regulasi, mekanismepengawasan, dan sistem pelaporan yang jelas. Dukungan legislatif, pengawasan institusional, sertapartisipasi aktif masyarakat akan memastikan program ini berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaatoptimal bagi generasi penerus bangsa. Transparansibukan sekadar prinsip administratif, melainkankomitmen nyata untuk membangun kepercayaan dan memastikan keberlanjutan program strategis nasional.
)* Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik