KABARCAKRAWALA.COM, Batam – Peralihan dari tahun 2024 ke 2025 menjadi saat yang penuh ironi bagi masyarakat Indonesia. Di tengah kegembiraan menyambut tahun baru yang seharusnya membawa optimisme, pemerintah malah memberikan “hadiah pahit” dengan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Respati Hadinata selaku Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Batam yang juga merupakan Koordinator Wilayah Sumbagut BEM SI Kerakyatan mengatakan bahwa kebijakan ini bukan hanya menambah beban bagi rakyat kecil, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi yang menekankan keadilan sosial dan keberpihakan terhadap rakyat.

Tinjauan Hukum: Potensi Pelanggaran Prinsip Konstitusional dalam Kebijakan Fiskal
- Pasal 23A UUD 1945: Pajak Harus Berdasarkan Undang-Undang
Pasal ini mengatur bahwa pajak dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa harus sesuai dengan undang-undang. Namun, kebijakan kenaikan PPN ini tidak mencerminkan asas keadilan dan progresivitas yang seharusnya menjadi landasan dalam kebijakan fiskal. - Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945: Prinsip Keadilan Ekonomi
Pasal ini menyatakan bahwa ekonomi harus dijalankan dengan asas demokrasi ekonomi yang mengedepankan prinsip keadilan, efisiensi, keberlanjutan, dan ramah lingkungan. Sebagai pajak yang regresif, PPN memberi dampak lebih berat kepada masyarakat miskin daripada kelompok kaya, yang bertentangan dengan prinsip keadilan yang terkandung dalam konstitusi. - Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945: Hak atas Kesejahteraan
Pasal ini menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesejahteraan sosial, termasuk akses terhadap kebutuhan dasar. Kenaikan PPN yang mengarah pada kenaikan harga barang dan jasa akan menurunkan daya beli masyarakat dan menghambat kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar, sehingga melanggar hak konstitusional ini.
Dampak Kenaikan PPN di Berbagai Sektor
- Rakyat Kecil: Beban Terberat dari Kebijakan Regresif
Sebagai pajak yang dikenakan pada semua lapisan masyarakat, PPN paling dirasakan dampaknya oleh rakyat kecil, yang sebagian besar pendapatannya digunakan untuk membeli barang kebutuhan pokok. Hal ini akan mengurangi daya beli mereka dan memperburuk ketimpangan sosial yang ada. - UMKM: Pilar Ekonomi yang Terancam
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berkontribusi lebih dari 60% terhadap PDB nasional akan terdampak oleh kenaikan biaya produksi dan operasional. Alih-alih mendukung sektor ini, kebijakan tersebut malah mengancam kelangsungan mereka. - Pendidikan dan Kesehatan: Hak Dasar yang Semakin Mahal
Sektor pendidikan dan kesehatan juga akan merasakan dampak dari kenaikan PPN. Kebutuhan seperti buku, alat tulis, serta peralatan medis akan semakin mahal, yang pada akhirnya mempersempit akses masyarakat terhadap layanan dasar yang seharusnya dijamin oleh negara. - Industri dan Konsumen: Dampak yang Melemahkan Daya Saing
Di sektor industri, kenaikan PPN berpotensi menaikkan biaya produksi yang pada gilirannya meningkatkan harga jual barang. Hal ini dapat mengurangi daya saing produk dalam negeri, baik di pasar lokal maupun internasional, serta berisiko memperlambat pertumbuhan ekonomi.
Ironi Tahun Baru: Harapan yang Terbantahkan
Kenaikan PPN yang menjadi 12% di awal tahun 2025 menunjukkan bahwa pemerintah lebih memilih cara cepat untuk meningkatkan penerimaan negara, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap rakyat kecil. Meskipun sering ditekankan tentang pentingnya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, kebijakan ini tidak dapat dibenarkan, terlebih ketika transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran masih dipertanyakan.
Pemerintah memilih untuk membebani rakyat kecil daripada mengimplementasikan kebijakan yang lebih progresif, seperti peningkatan pajak bagi korporasi besar atau penindakan terhadap penghindaran pajak. Kebijakan ini mencerminkan kurangnya keberpihakan terhadap keadilan sosial yang menjadi dasar negara Indonesia.
Refleksi untuk Pemerintah: Keadilan Bukan Sekadar Pidato
Pergantian tahun seharusnya menjadi waktu untuk merumuskan kebijakan yang berpihak pada rakyat. Namun, dengan kenaikan PPN ini, pemerintah justru menunjukkan preferensi pada solusi instan yang justru merugikan kelompok rentan. Prinsip-prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan yang tercantum dalam UUD 1945 nampaknya hanya menjadi kata-kata tanpa implementasi nyata.
Rakyat berhak mendapatkan kebijakan yang transparan, adil, dan berfokus pada kesejahteraan mereka. Jika pemerintah terus mengabaikan tanggung jawab konstitusionalnya, maka optimisme yang hadir di tahun baru hanya akan menjadi sebuah ilusi bagi rakyat kecil.