![Hewan hasil tangkapan pemburu liar yang diamankan petugas TNBB beberapa waktu lalu.](https://kabarcakrawala.com/wp-content/uploads/2023/10/TNBB-1024x584.png)
KABARCAKRAWALA.COM, Buleleng – Tiga terduga pelaku perburuan liar di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Senin (23/10/2023) mengatakan, tiga pelaku itu masing-masing berinisial KS alias Lotot, HB alias Abas, serta PTAW alias Apel. Mereka semua berasal dari Desa Sumberklampok dan diduga berperan sebagai pemburu. Surat penetapan status ketiga terduga pelaku tersebut saat ini menunggu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Buleleng dan direncanakan keluar Selasa (24/10/2023).
“Penetapan sebagai DPO dilakukan karena ketiganya tidak kooperatif. Sebelumnya ketiga pelaku juga sudah diinformasikan untuk menyerahkan diri. Kami minta bantuan ke Polres dan jajaran Polsek di Bali serta masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku untuk menginformasikan kepada kami. Sementara DPO masih disebar di Bali belum sampai ke daerah Jawa,” jelas Darma.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 11 ekor kijang di TNBB Desa Sumberklampok, ditemukan mati tertembak pada Sabtu (14/10/23) dini hari. Selain itu, sebanyak 3 ekor babi hutan dan 1 ekor rusa juga ditemukan dalam kondisi mati dan tubuhnya terdapat bekas lubang peluru.
Perburuan liar itu diketahui saat petugas melakukan patroli rutin di wilayah kawasan TNBB tepatnya di daerah Tegal Bunder Desa Sumberklampok, pada Jumat (13/10/23) malam sekitar pukul 21.00 WITA.
Kemudian, sekitar pukul 01.30 WITA petugas beristirahat di pintu masuk Tegal Bunder yang pintu portalnya sudah ditutup. Lalu sebuah mobil Toyota Kijang berhenti di pintu portal.
Saat petugas menghampiri mobil tersebut untuk mengecek, mobil itu melaju mundur dengan kecepatan tinggi. Petugas kemudian mengejar mobil itu hingga ke dalam hutan. Dalam pengejaran itu, petugas hanya menemukan mobil yang dipakai pelaku. Namun para pelaku sudah meninggalkan mobil dan berhasil kabur.
Sementara satu pelaku yang berhasil ditangkap berinisial Kadek D (19) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditahan di Rutan Polres Buleleng dan disangkakan Pasal Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 dan Pasal 33 Ayat 3 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kadek D ditangkap di Klungkung pada Selasa (17/10) lalu.
“Total pelaku perburuan liar di TNBB ini ada empat orang. Itu berdasarkan pengakuan salah satu tersangka (Kadek D) yang berhasil kami tangkap 17 Oktober lalu. Kadek D sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres,” tandas Darma. (*)