Bengkulu, 30 April 2024 – BEM KBM Universitas Bengkulu melalui Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan kegiatan Jelajah Perspektif 1.0 dengan tema, “Buruh Merana, Pemerintah Kemana?” yang berlangsung di Ruang Internasional Meeting Room FISIP UNIB dan dihadiri oleh mahasiswa se-Provinsi Bengkulu. Jelajah Perspektif merupakan sebuah kegiatan dialog publik yang bertujuan sebagai wadah dimana berbagai isu penting dapat dieksplorasi dan dibahas secara mendalam. Dalam kegiatan ini, kita dapat melihat beragam perspektif/pandangan dari berbagai pihak dan narasumber yang kompeten di bidangnya terkait isu yang akan dibahas.
Dalam kegiatan jelajah perspektif 1.0 ini, turut hadir Bapak Dr. H. Syarifudin, M.Si selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Bapak Septi Peryadi, S.TP., M.AP selaku Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Bengkulu, serta Ibu Sonia Ivana Barus, S.H., M.H selaku Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Bengkulu.
Topik utama yang dibahas dalam dialog publik ini adalah mengenai kesejahteraan buruh. Berbagai pandangan dilontarkan dari para narasumber terkait hari buruh internasional, kesejahteraan buruh, UU cipta kerja, dan upah minimum yang diberikan kepada buruh.
“Keadaan buruh masih belum merdeka, dengan undang-undang cipta kerja kita ajukan dari serikat pekerja bahwa dalam kegiatan tidak melibatkan pemangku kekuasaan. Keputusan MK dan Pemerintah tidak diperbaiki selama 2 tahun. Peraturan Perundangan dikeluarkan stelah undang-undang cipta kerja tidak diperbaikan dengan catatan isinya tidak terlalu beda. Undang-Undang cipta kerja malah banyak pemangkasan hak-hak buruh, Undang-undang cipta kerja no.6 tahun 2023 menyatakan bahwa seluruh pekerja boleh dikontrakan tanpa pesangon. Saya harapkan semoga kedepannya pekerja dapat lebih baik haknya diberlakukan.” Ujar Septi.
Selain itu, Bapak Syarif juga menyampaikan pandangannya mengenai hari buruh. ”Kita ubah hari buruh bukan hanya tentang demo, namun menjadikan hari buruh untuk pemberian sosial seperti bantuan, bantuan kesehatan, dan lain-lain” Ujarnya.
Dalam kacamata hukum, Ibu Sonia selaku civitas akademika juga menyampaikan pandangannya perihal kesejahteraan buruh. “Ada dugaan saya kenapa ketenagakerjaan tidak selesai-selesai, sebenernya bersifat private. Dalam akademik namanya hukum perdata, hal itu sudah dilakukan dalam perjanjian. Dalam konteks perdata harusnya seimbang. Namun hal ini tidak pernah seimbang, hal ini membuat pemerintah jadi pihak ketiga. Hal seperti upah, hak asasi manusia, dll yang bisa diinterprensi oleh Perusahaan” Ujarnya.
Wakil presiden mahasiswa Universitas Bengkulu juga melontarkan perpektifnya mengenai kesejahteraan buruh saat ini. “Memberikan bantuan sosial kepada buruh tidak bisa diartikan sebagai bentuk memberikan kesejahteraan pada buruh. Bantuan sosial hanya bersifat sementara, hanya memenuhi kebutuhan mereka 1 – 2 hari, selebihnya mereka kembali kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pemerintah harus menghadirkan kesejahteraan yang sejati pada buruh. Kesejahteraan yang memberikan mereka kemandirian dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Selanjutnya Yoan mengatakan, bahwa memang benar adanya kenaikan UMK/UMP setiap tahunnya, namun itu hanya diatas kertas. Fakta dilapangan mengatakan mayoritas buruh di Bengkulu mendapat gaji dibawah UMK/UMP Bengkulu. Hal ini harus menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu.” Ujarnya.
Kegiatan ini berlangsung lancar dengan diskusi yang berlangsung dua arah antara narasumber dan juga peserta. Harapannya kegiatan ini akan terus dilakukan dan menjadi wadah diskusi bersama untuk membahas isu-isu yang sedang marak dibicarakan dengan narasumber yang kompeten di bidangnya.