BeritaPolitikSosial BudayaSulawesi Tenggara

HMI Konsel, Soroti Aktivitas CV Rezky Amaliah Di Duga Ilegal Nama Anggota DPRD Sultra Ikut Tersorot

×

HMI Konsel, Soroti Aktivitas CV Rezky Amaliah Di Duga Ilegal Nama Anggota DPRD Sultra Ikut Tersorot

Sebarkan artikel ini

Konawe Selatan — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe Selatan menyoroti aktivitas tambang yang diduga ilegal dilakukan oleh perusahaan CV Rezky Amalia di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan pada Kamis, 9 Oktober 2025, ditemukan sejumlah alat berat seperti excavator dan dump truck yang beroperasi di titik koordinat 4.086182°S, 122.644681°E. Aktivitas tersebut memperlihatkan adanya pengerukan material batu dari lereng bukit di kawasan yang disebut-sebut berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) resmi. Material hasil galian itu diduga dijual ke perusahaan crusher batu di wilayah sekitar.

Sekretaris Umum HMI Cabang Konawe Selatan, Muh. Erit Prasetia, menegaskan bahwa aktivitas tambang tersebut kuat dugaan telah berlangsung lama tanpa mengantongi izin resmi.

“Kami menduga perusahaan tersebut tidak memiliki izin yang jelas, dan mirisnya, aktivitas tambang ilegal ini sudah berjalan cukup lama,” ujar Erit, Jumat (17/10/2025).

Lebih lanjut, Erit mengungkap fakta lain yang mengundang keprihatinan publik: pemilik CV Rezky Amalia disebut merupakan Suparjo, anggota aktif DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dari Partai NasDem, daerah pemilihan Konawe Selatan–Bombana. Identitas tersebut mencuat setelah beredar sejumlah unggahan di media sosial yang menampilkan pengakuan Suparjo terkait kepemilikan tambang batu di Moramo.

Menurut Erit, keterlibatan seorang wakil rakyat dalam dugaan praktik penambangan tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran integritas dan hukum yang serius.

“Sangat disayangkan, seorang wakil rakyat yang seharusnya menjaga marwah hukum justru diduga melanggar aturan yang ia ikut tetapkan. Ini jelas mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.

Erit juga menyinggung Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Menindaklanjuti temuan ini, HMI Cabang Konawe Selatan berencana melakukan kunjungan resmi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra untuk meminta klarifikasi dan transparansi terkait perizinan perusahaan tersebut. Tak hanya itu, organisasi mahasiswa itu juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran hukum ini ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

“Dalam waktu dekat kami akan mendatangi Dinas ESDM Sultra untuk memastikan legalitas perusahaan itu. Setelah itu, kami juga akan melaporkan dugaan tambang ilegal ini ke Kejari Konsel,” tutup Erit.


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *