Politik

Honor KPPS Pilkada Lebih Kecil Ketimbang Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU Rokan Hilir

×

Honor KPPS Pilkada Lebih Kecil Ketimbang Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU Rokan Hilir

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Rohil
Komisioner KPU Rohil

KABARCAKRAWALA.COM, Rokan Hilir – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau membuka pendaftaran Badan Adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran telah dibuka pada 17 September hingga 28 September. Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir, Datuk Zulhidayat mengatakan, kebutuhan anggota KPPS Kabupaten Rokan Hilir dalam Pilkada 2024 saat ini yakni sebanyak 8.029 orang dengan minimal batas usia 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Petugas KPPS yang akan bertugas pada Pilkada Serentak 2024 akan mendapatkan honorarium yang lebih rendah dibandingkan dengan petugas KPPS yang bertugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Februari lalu.

Datuk mengungkapkan, terkait ketentuan mengenai honor petugas dan pengawas Pilkada 2024, termasuk KPPS dalam Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
• Gaji Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
• Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
• Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan

Pada Pemilu 2024 lalu, ketua KPPS mendapatkan honor sebesar Rp1,2 juta. Sementara, honor untuk anggota KPPS-nya adalah Rp1,1 juta.

“Nominal honorarium petugas KPPS yang lebih rendah antara Pilkada 2024 dan Pemilu 2024 disebabkan oleh beban kerja. Diketahui, surat suara yang dicoblos pemilih pada Pilkada 2024 nanti hanya ada dua jenis, yaitu Pilkada Provinsi dan Pilkada Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Sementara, pada Pemilu 2024 lalu, pemilih mendapatkan lima jenis surat suara, yakni Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif DPR RI, Pemilu Legislatif DPRD Provinsi, Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilu Legislatif DPD.

Kendati turun dibanding Pemilu 2024, Datuk menyebut honorarium petugas KPPS pada Pilkada 2024 tidak mengalami penurunan dibanding Pilkada sebelumnya, yakni pada 2020.

Selanjutnya, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Rokan Hilir Kaswanto Dahlan mengatakan, perekrutan petugas KPPS dan Linmas nantinya untuk ditugaskan pada 1.147 TPS di 18 Kecamatan Kabupaten Rokan Hilir.

“Pemetaan TPS telah dilakukan karena akan berimplikasi terhadap rekrutmen petugas di TPS yakni KPPS dan Linmas, yang nantinya diharapkan dapat optimal dalam pelaksanaan pemungutan dengan jumlah pemilih rata-rata per TPS sebanyak 400 hingga 600 pemilih,” ujar Kaswanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *