Sulawesi Tenggara

Bakal Gelar Audiensi dan Pelaporan ke Kejari, HMI Konsel Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Dugaan Tambang Ilegal PT CKS dan CV Rezky Amalia

×

Bakal Gelar Audiensi dan Pelaporan ke Kejari, HMI Konsel Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Dugaan Tambang Ilegal PT CKS dan CV Rezky Amalia

Sebarkan artikel ini

 

Konawe Selatan, 22 Oktober 2025 — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Moramo Utara. Organisasi mahasiswa tersebut dikabarkan telah melayangkan surat permohonan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025, dengan fokus pembahasan pada maraknya praktik tambang tanpa izin di daerah itu.

Dalam rencana audiensi tersebut, HMI Konsel menyoroti dua perusahaan yang diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal, yakni PT Citra Khusuma Sultra (PT CKS) dan CV Rezky Amalia, yang beroperasi di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, pada Kamis (9/10/2025) ditemukan aktivitas alat berat berupa excavator dan dump truck yang tengah beroperasi di koordinat 4.086182°S, 122.644681°E. Kegiatan tersebut diduga merupakan aktivitas penambangan material batu dari lereng bukit di area yang berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT CKS.

Lebih jauh, CV Rezky Amalia juga disinyalir telah melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan kehutanan dan pertambangan di Indonesia.

Sekretaris Umum HMI Cabang Konawe Selatan, Muh. Erit Prasetia, menegaskan bahwa langkah yang diambil pihaknya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan komitmen HMI dalam memperjuangkan keadilan lingkungan dan penegakan hukum di daerah.

“Ini adalah bentuk komitmen HMI Konsel untuk terus berada pada jalur perjuangan. Kasus ini akan kami kawal hingga ada aktor yang benar-benar ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Erit, Rabu (22/10/2025).

Lebih lanjut, Erit mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan melayangkan laporan resmi ke Kejari Konawe Selatan, lengkap dengan sejumlah data dan bukti yang telah dikumpulkan terkait dugaan penambangan ilegal oleh kedua perusahaan tersebut.

“Kami sudah menyiapkan bukti-bukti pendukung. Dalam waktu dekat laporan akan segera kami serahkan ke pihak Kejari,” tambahnya.

Langkah HMI Konsel ini mendapat perhatian publik karena dinilai sebagai upaya konkret mahasiswa dalam mengawal isu lingkungan dan mendorong penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran izin tambang di Konawe Selatan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak CV Rezky Amalia dan PT Citra Khusuma Sultra untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan HMI Konsel.


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *