HukumNasionalSulawesi Tengah

POLRES BANGKEP LINDUNGI MAFIA PPPK BPBD BANGKEP

×

POLRES BANGKEP LINDUNGI MAFIA PPPK BPBD BANGKEP

Sebarkan artikel ini

Banggai Kepulauan, Sulteng; Semakin banyaknya permasalahan terkait seleksi dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kab. Banggai Kepulauan, semakin menambah suramnya wajah penegakan hukum terhadap para mafia PPPK yang merugikan negara, daerah dan masyarakat lainya, hal tersebut juga mencederai rasa keadilan di masyarakat dikarenakan Polres Bangkep yang harusnya menjadi garda terdepan untuk menyelesaikan perkara tersebut saat ini dinilai pilih kasih, tebang pilih dan terkesan “sangat melindungi “ sebagian para mafia PPPK tersebut.

Walaupun dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen seleksi PPPK di BPBD Kab. Banggai Kepulauan tahun 2022 oleh Polres Bangkep telah menetapkan tiga peserta seleksi sebagai tersangka dan saat ini sedang dalam tahapan persidangan, namun oleh sebagian besar masyarakat, para politisi, akademisi serta para aktivis di wilayah Kab. Banggai Kepulaun menilai dan menyorot bahwa proses hukum kasus tersebut belum berjalan secara transparan dan menyeluruh.

Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., dosen dan praktisi hukum (Advokat), menilai kepolisian diduga melindungi pelaku utama yang membuat dan menandatangani dokumen palsu, sementara peserta seleksi yang menggunakan dokumen tersebut justru menjadi fokus penindakan.

Kalau hanya pengguna dokumen palsu yang dijerat, sementara pembuatnya bebas, itu jelas melanggar asas equality before the law. Penegakan hukum harus menyasar semua pihak yang terlibat, bukan hanya korban,” tegas Muhammad Saleh Gasin.

Jenis pemalsuan dokumen yang menjadi sorotan meliputi surat perjanjian kontrak kerja yang berlaku surut, dibuat seolah sah pada periode tertentu agar memenuhi persyaratan administrasi PPPK. Selain itu, ada surat keterangan pengalaman kerja palsu, yang menampilkan seolah peserta memiliki pengalaman kerja tertentu, padahal faktanya tidak ada, tindakan ini termasuk tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, yang berlaku menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, maka baik pembuat maupun pengguna dokumen palsu sama-sama dapat dipidana, terutama bila pemalsuan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, tegas Saleh.

Sementara itu Lukman, salah seorang mahasiswa dari Kab. Banggai Kepulauan yang berkuliah di salah satu universitas di kota Luwuk menyampaikan pada media ini bahwa Polres Bangkep sangat tidak profesional dan proporsional dalam melakukan upaya hukum terhadap para mafia PPPK BPBD di Bangkep, bahkan sebagian para pelaku pembuat syarat administrasi ilegal / palsu yang notabenenya merupakan para pejabat di OPD tidak di sentuh oleh hukum, hanya 3 orang peserta seleksi yang menggunakan data illegal / palsu tersebut yang dipersangkakan.

Kenapa hanya peserta seleksi yang menggunakan data illegal / palsu saja yang di jadikan tersangka ?, kenapa para pelaku pembuat syarat administrasi illegal / palsu tersebut tidak di polisikan ?, apakah karena mereka ada koneksi dengan aparat, ataukah jangan-jangan sudah ada kongkalikong dan pulus yang masuk sehingga mereka (pembuat syarat administrasi illegal /palsu) menjadi kebal hukum”.

Selain itu Rivaldi yang merupakan salah seorang tokoh pemuda Bangkep menyampaikan bahwa Polres Bangkep harus memproses semua pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penandatanganan dokumen palsu di BPBD Kab. Banggai Kepulauan.

Tidak usah lindungi lagi para pihak yang ikut bermain di pusaran permasalahan PPPK di Bangkep. Kami masyarakat Bangkep sudah jenuh dan muak dengan cara-cara kerja aparat hukum Polres Bangkep dimana sudah terpampang nyata bahwa pengusutan masalah PPPK BPBD di Bangkep hanya omon-omon doang dan terlihat aparat tidak punya kapasitas dan kemampuan untuk menyelesaikan perkara tersebut, masa ikan masih diajarkan lagi cara berenang? dan olehnya itu sudah sewajarnya kalau aparat penegak hukum yakni Polisi khususnya Polres Bangkep harus secepatnya di revormasi secara menyeluruh agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan relnya”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *