BengkuluNasional

Aktivasi IKD Bengkulu Capai 27.640 Orang

×

Aktivasi IKD Bengkulu Capai 27.640 Orang

Sebarkan artikel ini

KABARCAKRAWALA.COM, Bengkulu – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu mencatat 27.640 orang di wilayah Bengkulu telah menggunakan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Berdasarkan laporan yang diperoleh Dukcapil Provinsi Bengkulu per 13 Oktober 2023, sebanyak 27.640 orang dari 1.498.279 wajib KTP telah menggunakan IKD atau secara persentase sebesar 1,9 persen” kata Kabid Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Dukcapil Provinsi Bengkulu Bambang Satrio di Kota Bengkulu, Rabu.

Capaian tersebut masih belum memenuhi target, karena target yang harus diperoleh hingga akhir tahun 2023 sekitar 370.000 orang atau 25 persen dari total jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman data KTP elektronik.

Berikut data jumlah penerbitan IKD di Prov. Bengkulu:

  1. Bengkulu Selatan sebanyak 988 jiwa atau 0,8 persen.
  2. Rejang Lebong sebanyak 2.817 jiwa atau 1,4 persen.
  3. Bengkulu Utara sebanyak 1.512 jiwa atau 0,7 persen.
  4. Kaur sebanyak 2.017 oran jiwa g atau 2,2 persen.
  5. Seluma sebanyak 1.437 jiwa atau 1,0 persen.
  6. Mukomuko sebanyak 2.965 jiwa atau 2,2 persen.
  7. Lebong sebanyak 1.994 jiwa atau 2,4 persen.
  8. Kepahiang sebanyak 2.492 jiwa atau 2,4 persen.
  9. Bengkulu Tengah sebanyak 884 jiwa atau 1,0 persen.
  10. Kota Bengkulu sebanyak 10.534 jiwa atau 3,9 persen.

Masyarakat yang ingin mengganti KTP karena rusak ataupun tambah data, pihaknya akan mengarahkan mereka untuk aktivasi IKD. Hal tersebut, dilakukan sebagai upaya penghematan stok blanko KTP elektronik, khususnya di Provinsi Bengkulu.

Penggunaan IKD akan diterapkan secara bertahap. Pada tahap awal menargetkan masyarakat usia muda karena generasi milenial lebih akrab dengan smartphone.

Ia menjelaskan bahwa IKD merupakan dokumen identitas versi digital yang dapat diakses secara daring atau bisa disebut KTP digital.

Untuk register dan aktivasi IKD, masyarakat dapat mengunduh aplikasi ‘Identitas Kependudukan Digital’ di smartphone berbasis android kemudian untuk aktivasi masyarakat perlu datang langsung ke kantor Dukcapil Kab/Kota. Semua proses pendaftaran akan dibantu oleh petugas mulai dari memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga scan barcode di aplikasi.

Pihaknya memastikan proses pembuatan IKD gratis dan tidak memakan waktu lama. Setelah pendaftaran selesai, masyarakat bisa menggunakan aplikasi IKD untuk mengubah KTP Elektronik ke dalam bentuk digital. (Khania)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *