BaliEkonomi

Ratusan Penginapan di Buleleng Terindikasi Tidak Mengantongi Izin

×

Ratusan Penginapan di Buleleng Terindikasi Tidak Mengantongi Izin

Sebarkan artikel ini

 

Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata saat melakukan pendataan akomodasi di Kabupaten Buleleng - kabarcakrawala.com
Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata saat melakukan pendataan akomodasi di Kabupaten Buleleng – kabarcakrawala.com

KABARCAKRAWALA.COM, Buleleng – Dinas Pariwisata Buleleng menemukan ratusan penginapan yang terindikasi tidak mengantongi izin, baik Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWP-D) sehingga penginapan-penginapan tersebut tidak pernah menyetor pajak ke pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara pada Selasa (5/9) kemarin mengatakan, temuan tersebut diperoleh setelah Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Tata Kelola Pariwisata Buleleng melakukan penelusuran di ribuan penginapan di 9 kecamatan. Ada penginapan yang tiba-tiba tutup dan tidak ditemukan. Bahkan beberapa penginapan yang ditemukan berdasarkan google map, baru sedang dibangun, dan ada penginapan dimiliki ekspatriat.

“Banyak persoalan ternyata di bawah. Kasusnya bermacam-macam. Satgas juga didampingi perbekel yang tahu wilayah. Nah, yang sudah ketemu dan belum memenuhi kelengkapan administrasi NIB dan NPWP kita edukasi mereka. Dinas Perizinan dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah akan terus mengikuti perkembangannya,” ucap Dody.

Selain itu, temuan Satgas juga menunjukkan tidak sedikit penginapan hingga kos-k0san yang melakukan pemasaran online bahkan telah melakukan promosi dan menerima wisatawan, namun belum mengantongi izin. “Semua yang ada di aplikasi itu kami telusuri. Entah itu Traveloka, Agoda, AirBnB, dan sejenisnya. Supaya jelas aktivitas dan perizinannya seperti apa,” imbuhnya.

Selanjutnya, penginapan-penginapan yang belum bisa didata riil akan dijadwalkan ulang untuk didatangi. Persoalan baru yang juga banyak ditemui,  antara lain, pengusaha kos-kosan saat ini banyak berinovasi dalam memasarkan jasa tidak hanya bulanan, tetapi juga harian dan tahunan. Hal ini disebut Dody, juga akan dikenakan pajak, terutama yang memiliki kamar lebih dari 10 unit.

“Yang belum didatangi penginapan di empat kecamatan wilayah Buleleng Barat. Penjajakan masih terus berjalan. Setelah ini juga kembali menyasar yang belum ditemukan dan yang masih tiba-tiba tutup, sampai data klir semua pada Desember mendatang,” ungkap mantan Camat Buleleng ini.

Setelah data penginapan tuntas, Dispar akan merancang sebuah aplikasi terpadu akomodasi di Buleleng. Mulai dari hotel berbintang, villa, hingga penginapan termasuk klasifikasi bintang, harga, dan layanan. Penertiban data penginapan ini diharapkan kedepan dapat mendongkrak pendapatan daerah dari pajak sektor pariwisata.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Percepatan Tata Kelola Pariwisata Buleleng secara maraton menyambangi satu per satu pengusaha penginapan. Langkah in untuk memastikan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWP-D). Aturan baru tersebut berdasarkan UU Nomor 2022 tentang HKPD penginapan masuk sebagai usaha yang wajib membayar pajak daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *