Berita

Revisi UU TNI: Gerbang Kembali ke Militerisme, Alarm Bahaya bagi Demokrasi

×

Revisi UU TNI: Gerbang Kembali ke Militerisme, Alarm Bahaya bagi Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah ancaman serius terhadap demokrasi dan supremasi sipil. Jika disahkan, revisi ini akan menjadi langkah mundur yang mengembalikan Indonesia ke era dwifungsi TNI, di mana militer tidak hanya berperan sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga masuk ke dalam ranah politik dan pemerintahan sipil.
Reformasi 1998 telah menegaskan bahwa militer harus kembali ke baraknya dan fokus pada tugas pertahanan, bukan berpolitik atau berebut kekuasaan dalam struktur pemerintahan. Namun, revisi ini justru berpotensi membalikkan hasil perjuangan reformasi dan membuka ruang bagi militerisme gaya baru.
Pasal-Pasal Berbahaya dalam Revisi UU TNI
Setidaknya ada beberapa pasal dalam revisi ini yang sangat bermasalah dan dapat mengancam prinsip demokrasi serta supremasi sipil:
1.⁠ ⁠Pasal 3 Ayat (2): Militerisasi Ruang Sipil
Pasal ini mengizinkan TNI untuk terlibat dalam operasi non-militer tanpa batasan yang jelas. Dalam draf revisi, operasi militer selain perang (OMSP) diperluas ke berbagai sektor yang sebelumnya menjadi ranah sipil, termasuk keamanan dalam negeri, penanggulangan bencana, dan perlindungan objek vital nasional.
Kita harus bertanya: Apakah perlu militer menangani urusan sipil yang selama ini dapat dijalankan oleh lembaga sipil? Jika TNI diberikan peran lebih luas dalam kehidupan sipil, ini akan menciptakan ketergantungan yang berbahaya dan mengikis peran lembaga-lembaga sipil seperti kepolisian, BNPB, dan kementerian terkait.
Dalam sejarah, penggunaan militer dalam ranah sipil selalu berujung pada represi dan pelanggaran HAM. Ingat peristiwa DOM (Daerah Operasi Militer) di Aceh dan Papua, di mana pendekatan militeristik justru memperburuk konflik. Apakah kita ingin mengulang sejarah kelam ini?
2.⁠ ⁠Pasal 47: Kembalinya Militer ke Jabatan Sipil
Salah satu reformasi terbesar pasca-1998 adalah menegaskan bahwa TNI harus berada di luar ranah politik dan pemerintahan sipil. Namun, revisi Pasal 47 justru mengizinkan prajurit aktif TNI untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sipil, termasuk BUMN.
Ini bukan sekadar masalah rotasi jabatan, tetapi masalah prinsip: Seorang prajurit aktif TNI memiliki kewajiban untuk patuh pada hierarki militer dan doktrin kemiliteran. Bagaimana bisa seorang pejabat sipil yang berasal dari militer bersikap netral dalam kebijakan yang seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan militer?
Ini juga membuka peluang besar bagi politisasi TNI. Seorang perwira aktif yang ditempatkan di kementerian bisa memiliki akses ke sumber daya negara dan memengaruhi kebijakan yang menguntungkan kepentingan militer. Bukankah ini sama saja dengan menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI ala Orde Baru?
3.⁠ ⁠Pasal 53: Perpanjangan Usia Pensiun, Memperpanjang Dominasi
Revisi ini juga mengusulkan perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Di satu sisi, ini mungkin dianggap sebagai bentuk penghargaan bagi prajurit senior. Namun, di sisi lain, ini justru berpotensi menghambat regenerasi dalam tubuh TNI dan mempertahankan dominasi para perwira senior yang telah mengakar dalam sistem.
Militer seharusnya memiliki mekanisme regenerasi yang sehat, di mana perwira muda dapat naik ke posisi kepemimpinan dengan cepat. Jika usia pensiun diperpanjang, maka kesempatan bagi generasi baru untuk membawa perubahan dalam tubuh TNI akan semakin sempit.
4.⁠ ⁠Minimnya Akuntabilitas dan Kontrol Sipil terhadap TNI
Salah satu masalah besar dalam revisi ini adalah tidak adanya mekanisme akuntabilitas yang jelas. Reformasi 1998 telah menegaskan bahwa peradilan militer hanya boleh digunakan untuk kasus-kasus yang berkaitan langsung dengan tugas kemiliteran. Namun, dalam praktiknya, banyak kasus pelanggaran HAM oleh anggota TNI yang justru ditangani oleh peradilan militer, yang cenderung melindungi anggotanya dari hukuman yang setimpal.
Jika revisi ini memperkuat posisi TNI dalam ranah sipil tanpa memperkuat mekanisme akuntabilitasnya, maka kita sedang menciptakan institusi yang kebal hukum dan tidak tersentuh oleh pengawasan sipil.
Mengapa Kita Harus Menolak Revisi UU TNI?
Jika revisi ini disahkan, dampaknya akan sangat luas dan berbahaya:
1.Menghidupkan Militerisme dalam Pemerintahan
– Dengan kembalinya militer ke jabatan sipil, kita akan melihat semakin banyak perwira aktif yang masuk ke dalam birokrasi, mengontrol kebijakan publik, dan mengikis peran sipil dalam pemerintahan.
2.Melemahkan Supremasi Sipil
– Semangat reformasi adalah memastikan bahwa militer tunduk pada otoritas sipil. Revisi ini justru memberikan ruang bagi militer untuk kembali mengontrol ranah sipil, sebuah langkah mundur yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
3.Membuka Jalan bagi Impunitas Militer
– Dengan kewenangan yang semakin besar dan minimnya kontrol sipil, pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI akan semakin sulit diadili. Ini berpotensi menciptakan budaya impunitas yang merusak sistem hukum kita.
4.Mengancam Hak Asasi Manusia
– Sejarah telah menunjukkan bahwa semakin besar keterlibatan militer dalam urusan sipil, semakin besar pula risiko pelanggaran HAM. Dari penculikan aktivis pada 1998 hingga operasi militer di Papua, kita telah melihat bagaimana kekuasaan tanpa batas bisa disalahgunakan.
Apa yang Harus Kita Lakukan?
Sebagai warga negara yang peduli terhadap demokrasi dan hak asasi manusia, kita tidak boleh diam.
1.Menolak Revisi UU TNI secara Keras
– Kita harus menyuarakan penolakan ini melalui berbagai kanal, baik media sosial, diskusi publik, maupun aksi nyata di lapangan.
2.Menekan DPR dan Pemerintah
– Revisi ini tidak boleh disahkan tanpa partisipasi publik. Kita harus menuntut transparansi dan keterlibatan masyarakat sipil dalam proses pembahasan.
3.Mengawal Reformasi Sektor Keamanan
– Reformasi TNI belum selesai. Kita harus terus mendorong agar TNI tetap berada dalam jalur profesionalisme dan tunduk pada supremasi sipil, bukan kembali menjadi alat kekuasaan politik.
Kesimpulan: Demokrasi di Ujung Tanduk
Revisi UU TNI ini bukan sekadar soal perubahan teknis dalam perundang-undangan, tetapi tentang arah masa depan Indonesia. Apakah kita akan kembali ke masa di mana militer menguasai kehidupan sipil, atau kita tetap berdiri teguh menjaga demokrasi?
Jika kita tidak bersuara, maka kita sedang memberikan jalan bagi kembalinya militerisme dalam kehidupan bernegara.
Sejarah telah mengajarkan bahwa kekuasaan militer yang tidak terkendali selalu berujung pada represi dan ketidakadilan. Kita tidak boleh mengulang kesalahan yang sama. Saatnya bersuara, saatnya melawan.
Oleh: Respati Hadinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *