Berita

RUU TNI dan Ancaman Kembalinya Dwifungsi: BEM SI Kerakyatan Daerah Kepri Desak Pemerintah Hentikan Revisi

×

RUU TNI dan Ancaman Kembalinya Dwifungsi: BEM SI Kerakyatan Daerah Kepri Desak Pemerintah Hentikan Revisi

Sebarkan artikel ini

Batam 17 Maret 2025 – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan DPR menuai polemik di berbagai kalangan. Pasalnya, dalam revisi yang diajukan, terdapat sejumlah pasal yang membuka ruang besar bagi perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil di pemerintahan.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan kembalinya praktik dwifungsi ABRI, yang bertentangan dengan semangat Reformasi 1998. Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Kepri menyatakan sikap tegas menolak RUU tersebut dan mendesak pemerintah untuk membatalkannya.

RUU TNI dan Ancaman Terhadap Demokrasi
RUU TNI yang sedang dibahas mengandung sejumlah perubahan krusial yang dinilai berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil dalam demokrasi. Ada Pun Pasal pasal yang mau di revisi yang membuka Ruang kepada TNI Aktif Untuk Menjabat Di ranah Sipil

Pasal 47: Prajurit aktif dapat menduduki posisi di badan eksekutif
Pada revisi UU TNI pasal 47 ayat 2 disebutkan, bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.
Adapun kementerian dan lembaga yang dapat diduduki prajurit TNI aktif, yakni:
Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara
Pertahanan Negara
Sekretaris Militer Presiden
Intelijen Negara
Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional
Dewan Pertahanan Nasional
Search and Rescue (SAR) Nasional
Narkotika Nasional
Mahkamah Agung
Kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.

Pasal 53: Perpanjangan batas usia pensiun
Pada revisi pasal 53 ayat 1 disebutkan, batas usia pensiun untuk perwira menjadi paling tinggi 60 tahun, yang mana sebelumnya 58 tahun.
Kemudian batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama menjadi paling tinggi 58 tahun, sebelumnya 53 tahun.

Selanjutnya, pada pasal 53 ayat 2 disebutkan, batas usia khusus untuk jabatan fungsional paling tinggi 65 tahun

Namun, dalam revisi yang diajukan, cakupan jabatan yang bisa diisi oleh TNI aktif diperluas, mencakup kementerian lain dan berbagai posisi strategis di pemerintahan . Hal ini dinilai sebagai langkah mundur yang mengancam profesionalisme TNI dan netralitasnya dalam politik.

Studi Kasus: Ancaman Netralitas TNI dalam Pemerintahan
Sebagai gambaran konkret, sejumlah perwira tinggi TNI dalam beberapa tahun terakhir telah menduduki jabatan sipil strategis, meskipun masih dalam batasan hukum yang berlaku. Jika RUU ini disahkan, peluang keterlibatan TNI dalam pemerintahan akan semakin luas.

Contoh nyata adalah penunjukan perwira aktif dalam jabatan sipil di beberapa kementerian dan lembaga negara, yang sering kali dikaitkan dengan kepentingan politik tertentu. Jika dibiarkan, hal ini dapat membuka celah bagi militer untuk kembali masuk ke ranah politik praktis, mengingat perwira yang menduduki jabatan sipil tetap memiliki loyalitas struktural kepada institusi TNI.

Dalam konteks ini, kekhawatiran utama adalah munculnya konflik kepentingan dan berkurangnya ruang bagi pejabat sipil dalam pemerintahan. Selain itu, hal ini juga dapat menimbulkan risiko pelanggaran hak asasi manusia dalam kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pejabat berlatar belakang militer.

Menanggapi polemik ini, Koordinator Daerah BEM SI Kerakyatan Kepulauan Riau, Alexander Manurung, menyatakan sikap tegas menolak RUU TNI yang membuka ruang besar bagi TNI aktif untuk masuk ke ranah sipil. Menurutnya, langkah ini bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 yang telah berjuang untuk menempatkan militer di posisi profesional dan netral dalam politik.

“Kami menolak keras revisi Undang-Undang TNI yang justru menjadi ancaman bagi demokrasi dan cita-cita Reformasi. Pemerintah seharusnya tidak menghidupkan kembali dwifungsi militer yang telah dihapuskan melalui perjuangan rakyat pada 1998,” ujar Alexander.

Lebih lanjut, Alexander mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan RUU ini dan mengembalikan pasal-pasal yang direvisi ke ketentuan semula dalam Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004.

“RUU ini harus dihentikan. Jika pemerintah tetap memaksakan, maka kami siap turun ke jalan bersama elemen masyarakat sipil lainnya untuk menolak upaya pelemahan demokrasi ini,” tegasnya.

Desakan Pengembalian Pasal ke UU TNI No. 34 Tahun 2004
BEM SI Kerakyatan Kepri dan berbagai kelompok sipil menuntut agar pasal-pasal yang direvisi dikembalikan ke bentuk semula sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 2004. Mereka menilai bahwa aturan yang ada sudah cukup untuk menjaga keseimbangan antara peran TNI sebagai alat pertahanan negara dan supremasi sipil dalam pemerintahan.

Sejumlah poin yang dipersoalkan dalam revisi RUU ini di antaranya:

Pasal 47 UU No. 34/2004 – yang membatasi posisi perwira aktif di jabatan sipil tertentu. Revisi RUU berusaha memperluas cakupan jabatan sipil bagi TNI aktif.
Pasal mengenai alokasi anggaran TNI – yang berpotensi meningkatkan kewenangan militer dalam mengelola anggaran secara lebih leluasa, tanpa mekanisme kontrol sipil yang ketat.
Pasal tentang peran TNI dalam keamanan dalam negeri – yang memperbesar ruang keterlibatan TNI dalam urusan sipil, berpotensi melangkahi peran kepolisian.

RUU TNI yang tengah dibahas menuai kritik keras karena berpotensi mencederai cita-cita Reformasi 1998 dan membuka peluang bagi kembalinya dwifungsi militer. Dengan adanya pasal-pasal yang memperbolehkan perwira aktif TNI menduduki jabatan sipil, kekhawatiran akan semakin kaburnya batas antara militer dan pemerintahan sipil menjadi semakin nyata.

Koordinator Daerah BEM SI Kerakyatan Kepri, Alexander Manurung, secara tegas menolak revisi ini dan mendesak pemerintah untuk membatalkan RUU TNI serta mengembalikan pasal-pasal yang direvisi ke bentuk semula sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 2004. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, mahasiswa dan elemen masyarakat sipil siap melakukan aksi besar-besaran sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya pelemahan demokrasi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *