Kepulauan RiauNasional

Aksi Unjuk Rasa Buruh di Depan Kantor Walikota Batam Tuntut Kenaikan Upah 15% Hingga Penolakan UU Ciptaker

×

Aksi Unjuk Rasa Buruh di Depan Kantor Walikota Batam Tuntut Kenaikan Upah 15% Hingga Penolakan UU Ciptaker

Sebarkan artikel ini

KABARCAKRAWALA.COM, Batam – Sejumlah massa aksi unjuk rasa dari serikat buruh di Kepulauan Riau tepatnya di Kota Batam, kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Batam pada Rabu (9/8/23). Ratusan buruh ini tergabung dalam FSPMI, SPSI TSK, F-LOMENIK SBSI dan FPBI Kota Batam dengan jumlah massa sekitar 200 orang.

Jurnalis KabarCakrawala.com, Runi Andini melaporkan jika Polisi sementara menutup Jalan Engku putri, mulai dari Masjid Agung Batam Center hingga depan kantor Bank Indonesia.

“Dalam aksi kali ini, sejumlah tuntutan yang disampaikan diantaranya, mengenai penghapusan Omnibus Law, kenaikan upah hingga 15% pada tahun 2024, cabut Presidential Treshold,

Massa Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Walikota Batam. Rabu 9 Agustus 2023. KABARCAKRAWALA/ Runi Andini
Massa Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Walikota Batam. Rabu 9 Agustus 2023. KABARCAKRAWALA/ Runi Andini

Pencabutan UU Kesehatan hingga wujudkan jaminan sosial sepanjang hayat,” ujar Yafet Ramon, Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Batam.

Ia merasa bahwa UU Ciptaker sangat membahayakan nasib buruh. Kebijakan yang terdapat dalam UU Ciptaker hanya menguntungkan pihak perusahaan dan mengesampingkan kesejahteraan buruh. Para buruh sebenarnya hanya tidak pernah meminta lebih, namun dicukupkan saja. Tidak hanya itu, kenaikan UMK sebesar 15% juga atas dasar alasan pertumbuhan ekonomi di Kota Batam yang sudah naik dan hal ini juga sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Batam saat ini.

Disamping itu, para aliansi buruh juga mengangkat isu daerah terkait persoalan air. Harapannya, Pemerintah kota Batam semakin serius menangani persoalan suplai air dan listrik di seluruh wilayah Kota Batam. Persoalan air ini menjadi krusial karena menyebabkan kerugian bagi warga Batam. Air merupakan hak warga, sudah seharusnya terpenuhi.

“Aliansi Buruh Kota Batam akan terus mengawasi jalannya pembahasana upah dan tuntutan lainnya. Jika Pemerintah Kota Batam tidak mengambil langkah cepat dalam menangani tuntutan mereka dalam kurun waktu 2 bulan, maka para buruh akan melakukan aksi unjuk rasa kembali dengan jumlah massa yang jauh lebih banyak”, pungkasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *