KABARCAKRAWALA.COM, Banda Aceh – Pejabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan warung kopi dan kafe buka melebihi jam 00.00 WIB. Larangan tersebut dibuat untuk meminimalisir pelanggaran syariat Islam di masyarakat.
Atas dasar kekhawatiran ulama akan berkumpulnya laki-laki dan perempuan hingga tengah malam dan keresahan masyarakat terhadap anak muda yang nongkrong di warung kopi hingga larut malam. Terdapat poin yang menghimbau pemilik usaha warung kopi untuk menutup tempat usahanya sebelum pukul 00.00 WIB.
SE tersebut tertuang dalam surat bernomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh yang ditandatangani pada 4 Agustus 2023.
Dalam surat tersebut, Pj Gubernur meminta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Polisi syariah) Aceh untuk rutin menggelar patroli dalam rangka penegakan Keputusan MPU Aceh, Qanun Aceh, Peraturan Gubernur Aceh, Keputusan Gubernur Aceh dan kebijakan Gubernur Aceh lainnya.
Selain itu Pj Gubernur juga mengajak pihak terkait untuk memanfaatkan media untuk dakwah menyesuaikan perkembangan zaman ke semua daerah serta mengajak masyarakat Aceh untuk berperan aktif meningkatkan kegiatan dakwah.
Pj Gubernur menerbitkan SE tersebut setelah dilakukannya pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh. Beberapa poin lain didalamnya juga ditujukan kepada Kepala Dinas, Bupati/Walikota, ASN dan masyarakat.