KABARCAKRAWALA.COM, Banjarbaru – Rabiatul Adawiyah alias Dawi, seorang admin Laundry di Nay Laundry, Kota Banjarbaru telah melakukan penggelapan uang selama hampir 1 tahun bersama dengan rekan kerjanya N (22) tahun, mereka telah dilaporkan pemilik Laundry Nisa di Polres Banjarbaru pada 14 November 2024.
Pemilik Laundry nisa mengatakan pengelapan yang dilakukan mereka berdua yang secara ternota sekitar 12 Jutaan, namun masih banyak lagi yang tidak ternota. Mereka memiliki pelanggan laundry sendiri yang tidak mereka nota. Bahkan Dawi juga menjual Produk-produk Skincare di Toko tanpa Nota. Satu Produk Skincare ratusan ribu. Banyak sekali Produk Skincare yang dijual Dawi dan uang tidak disetorkan.
“Surat Undangan Pertama dan Kedua Polres Banjarbaru sudah diterima saudara Dawi sendiri. Namun, Dawi tidak juga hadir untuk memberikan keterangan. Saat Undangan ketiga saat disampaikan Penyidik di rumah Dawi di Jl. Pangeran Abdurrahman RT018/RW006, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura pada 05/02/2025. Suami Dawi mengatakan sudah pisah dengan dawi, dan dawi tidak tinggal lagi disana. Untuk lokasi sendiri, sudah tidak mengetahui” tambah nisa.
Tindakan terlapor yang melarikan diri dapat dijadikan alasan pemberat pidana dalam pertimbangan hakim. Justru dengan melarikan diri, terlapor akan menerima hukuman yang lebih berat dikarenakan menyulitkan pihak aparat penegak hukum.
“Meskipun terlapor melarikan diri, proses hukum akan tetap kami lanjutkan.” pungkas nisa.