KABARCAKRAWALA.COM, Bengkulu – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu mencatat 31.012 orang di wilayah Bengkulu telah menggunakan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Berdasarkan laporan terakhir yang diperoleh Dukcapil Provinsi Bengkulu per 24 November 2023, sebanyak 31.012 orang dari 1.498.279 wajib KTP telah melakukan aktivasi IKD atau secara persentase sebesar 8,28 persen” terang Kabid Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Dukcapil Provinsi Bengkulu Gunawan Wibisono, S.STP., M.Si di Kota Bengkulu, Jumat.
Capaian tersebut masih dalam proses untuk memenuhi target dari Kemendagri yakni 25 persen dari total jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman data KTP elektronik.
Berikut rincian data jumlah penerbitan IKD di Prov. Bengkulu:
a. Kab. Bengkulu Selatan sebanyak 1.051 orang atau 3,35 persen.
b. Kab. Rejang Lebong sebanyak 3.346 orang atau 6,36 persen.
c. Kab. Bengkulu Utara sebanyak 1.533 orang atau 2,85 persen.
d. Kab. Kaur sebanyak 2.505 orang atau 10,35 persen.
e. Kab. Seluma sebanyak 1.453 orang atau 3,69 persen.
f. Kab. Mukomuko sebanyak 3.086 orang atau 8,97 persen.
g. Kab. Lebong sebanyak 2.120 orang atau 10,19 persen.
h. Kab. Kepahiang sebanyak 2.523 orang atau 8,87 persen.
i. Kab. Bengkulu Tengah sebanyak 1.002 orang atau 4,61 persen.
j. Kota Bengkulu sebanyak 12.393 orang atau 18,28 persen.
Masyarakat yang ingin mengganti KTP karena rusak ataupun tambah data, pihaknya akan mengarahkan masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD. Hal tersebut, dilakukan sebagai salah satu upaya penghematan stok blanko KTP elektronik, khususnya di Provinsi Bengkulu.
Ia menjelaskan bahwa IKD merupakan dokumen identitas versi digital yang dapat diakses secara daring atau bisa disebut KTP digital.
Untuk register dan aktivasi IKD, masyarakat dapat mengunduh aplikasi ‘Identitas Kependudukan Digital’ di smartphone berbasis android kemudian untuk aktivasi masyarakat perlu datang langsung ke kantor Dukcapil Kab/Kota atau Mall Pelayanan Publik terdekat.
Pihaknya memastikan proses pembuatan IKD gratis dan tidak memakan waktu lama. Setelah pendaftaran selesai, masyarakat bisa menggunakan KTP digital. (Khania)