AcehNasional

PARTAI BURUH EXCO ACEH TOLAK REKOMENDASI UMP 2024

×

PARTAI BURUH EXCO ACEH TOLAK REKOMENDASI UMP 2024

Sebarkan artikel ini
Rachmad Kurniady INC, Wakil Ketua Partai Buruh Exco Aceh
Rachmad Kurniady INC, Wakil Ketua Partai Buruh Exco Aceh

KABARCAKRAWALA.COM, Banda Aceh – Jum’at 17 November 2023 di aula kantor Disnakermobduk Aceh telah dilaksanakan sidang dewan pengupahan dengan agenda penentuan rekomendasi nilai UMP Aceh 2024 kepada Gubernur Aceh.

Point penting dalam rapat sidang dewan pengupahan adalah bahwa pemerintah dan asosiasi pengusaha mengusulkan kenaikan UMP Aceh 2024 hanya sebesar Rp 47.000,- atau 1,2% dari tahun sebelumnya. Angka ini dinilai diluar perikemanusiaan, mengingat kenaikan harga barang-barang saat ini diatas 25%.

Serikat pekerja (FSPMI/KSPI) yang berhadir dalam rapat sidang pengupahan menyampaikan sikap tegas diantaranya Menolak formulasi upah berdasarkan PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dan Meminta kepada PJ Gubernur Aceh untuk menaikkan UMP sebesar 15% dan menetapkan UMP Aceh sebesar 3.925.000 atau naik Rp 500 ribuan lebih dari UMP 2023.

Rachmad Kurniady INC selaku Wakil Ketua Partai Buruh Exco Aceh menilai, rekomendasi ini tidak realistis dan mendhalimi para buruh di Aceh. Diketahui bersama, sejak di sahkannya UU Omnibuslaw dengan PP turunannya PP 36 dan perubahan PP 51 Tahun 2023, sudah 3 tahun tidak ada kenaikan.
Kami menentang Formulasi PP 51 tersebut yang menggunakan Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Indeks tertentu.

Partai Buruh Exco Prov Aceh meminta Pemerintah Aceh menaikkan UMP di kisaran 15%. Adapun indikator yang dapat dijadikan rujukan dimana Indonesia saat ini termasuk dalam upper middle income country, yang kalau di rupiahkan UMP angka rata-rata berkisaran di angka 5,6Jt/Bulan. Sehingga wajar untuk Aceh mengejar ketertinggalan nya yang saat ini masih di angka 3,41Jt.

Di seluruh dunia Dalam menghitung UMP, ada 2 cara yaitu Makro ekonomi menggunakan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi, tidak ada yang namanya indeks tertentu, Ini cuma akal-akalan pemerintah saja di Omnibuslaw. Cara yang kedua adalah Survey harga pasar di lapangan, kalau di Indonesia dikenal dengan Komponen Hidup Layak yang diatur pada UU 13 2003.

Hasil survey yang dilakukan oleh FSPMI/KSPI dan Libang Partai Buruh, dengan menggunakan 64 Komponen hidup layak, angka kenaikan harga barang mencapai 15%. Dan dalam pidato kenegaraan, Presiden RI mengatakan pada 16 Agustus angka inflasi di angka 2,8% dan Pertumbuhan Ekonomi 5,2%. Jika dipilah secara khusus dalam beberapa bulan terakhir, malahan barang-barang yang dikonsumsi para buruh seperti Beras, Minyak Goreng, Telur hingga harga kontrakan, kenaikannya mencapai 25 hingga 30%.

Pemerintah harus adil, Negeri ini bukan hanya milik PNS, TNI/Polri dan Pensiunan. Partai Buruh setuju pemerintah menaikkan Upah PNS, TNI/Polri 8% dan Pensiunan 12%, namun juga harus melihat dan meningkatkan daya beli Para Buruh.

Berdasarkan data tersebut wajar jika sudah saatnya tuntutan kenaikan 15% bisa direalisasikan. Di sisi lain UMP sebagai jaring pengaman atau safety net agar mendapat peningkatan untuk menjaga para buruh tidak Absolut miskin dan memiliki daya beli.

Dalam jalannya rapat persidangan pengupahan Unsur serikat pekerja/Buruh yang hadir mengambil sikap walk out dan tidak menandatangani berita acara karena hasil rapat jauh dari rasa keadilan.

Dengan usulan dan rekomendasi UMP Aceh 2024 berdasarkan PP 51 Tahun 2023, FSPMI Aceh sebagai salah satu elemen unsur pendiri Partai Buruh bersama Aliansi Buruh Aceh dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Gubernur Aceh dan DPRA untuk menyampaikan aspirasi secara langsung agar upah dapat ditetapkan sesuai dengan harapan pekerja/buruh di Aceh.

Kerja Layak, Upah Layak, Hidup Layak Untuk Tercipta Aceh Sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *