KABARCAKRAWALA.COM, Badung – Pemerintah Provinsi Bali menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 19 Oktober lalu yang berlaku sampai 14 hari kedepan. I Wayan Adi Arnawa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung mengungkapkan pemerintah dalam hal ini sudah menyiapkan langkah antisipasi dengan menyiapkan dana tak terduga.
“Besarannya masih diverifikasi oleh tim teknis. Berapapun besarannya akan di-support, karena untuk 2023 ini masih ada angka Rp70 miliar lebih untuk dana tidak terduga. Mudah-mudahan ini bisa menjadi suatu modal untuk kita dalam rangka percepatan penanganan bencana di Badung ini” pungkasnya.
Selain itu, upaya antisipasi bencana kekeringan juga dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung dengan melakukan sosialisasi kepada para petani. Para petani diminta untuk melakukan pemeliharaan saluran irigasi agar air digunakan secara efisien, termasuk menyiapkan subsidi benih, alat dan mesin pertanian, serta perlindungan asuransi gagal panen.