Sulawesi Tenggara

Kritik Hippma Mulwa Atas Pemukulan Mantan Ketua dan Kader Hippma Mulwa Oleh Oknum Kepolisian Polresta Kota Kendari

×

Kritik Hippma Mulwa Atas Pemukulan Mantan Ketua dan Kader Hippma Mulwa Oleh Oknum Kepolisian Polresta Kota Kendari

Sebarkan artikel ini

KABARCAKRAWAL.COM, KENDARI – Aksi demonstrasi di depan rumah sakit Hermina Kendari berakhir dengan kekacauan karena tindakan arogansi dari pihak kepolisian pada Senin, 18 September 2023.

Demonstrasi tersebut berawal dari dugaan malpraktek yang dituduhkan kepada beberapa dokter di rumah sakit Hermina. Namun, ketika demonstrasi berlangsung, perilaku kasar dan arogansi dari polisi terhadap para peserta demonstrasi sangat disesalkan.

Hermansyah, Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Desa Mokaleleo, Unggulino, Laloonaha, dan Wawosanggula (HIPPMA MULWA) periode 2022-2024, mengutuk tindakan pemukulan yang dilakukan oleh polisi terhadap mantan ketua dan anggota HIPPMA MULWA hari itu. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat memalukan dan tidak dapat dibenarkan.

“Hari ini, tindakan arogansi yang dilakukan oleh beberapa anggota Polresta Kendari terhadap mantan ketua dan anggota himpunan kami sangat merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sebagai penegak hukum yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat,” ujar Hermansyah pada Senin, 18 September 2023.

Hermansyah juga menegaskan bahwa peran dan tanggung jawab kepolisian telah diatur dengan jelas dalam undang-undang sebagai bagian dari amanat konstitusi. “Meskipun Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dengan tegas menyatakan bahwa tugas utama kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, namun kenyataannya menunjukkan hal yang berbeda,” tambahnya.

Sebagai penutup, Ketua Umum HIPPMA MULWA mengutuk tindakan represif yang dilakukan oleh anggota kepolisian dan meminta kepada pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia untuk memberlakukan sanksi berdasarkan kode etik dan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *